Eks Direktur PT RSM Jadi Saksi Mahkota, Siap Bongkar Dalang Korupsi Tambang Rp1,3 T?

Satujuang, Bengkulu- Eks Direktur PT RSM berinisial SA resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi tambang Rp1,3 triliun, dan kini menjadi saksi mahkota.

Pelimpahan berkas dan tersangka ini dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Proses tahap II tersebut menyusul pernyataan P21 atau berkas lengkap dari JPU.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan pelimpahan SA. Ini terkait kasus tambang jilid II di Kabupaten Bengkulu Tengah, sebelumnya Kabupaten Bengkulu Utara.

“SA dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP baru 603 dan 604. Penahanan SA akan dilanjutkan dua hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu,” tegas Arif.

Untuk perkara ini, Kejati Bengkulu menyiapkan 13 jaksa gabungan dari Kejati dan Kejari Bengkulu.

Sementara itu, dua tersangka lain, FM dan IR, masih menunggu proses tahap I. Penelitian berkas perkara mereka akan segera dilakukan.

Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti meliputi dokumen, delapan sertifikat tanah di Kota Bengkulu dan Kepahiang, serta beberapa handphone.

“Nanti kita lihat arahnya kemana kalau memang itu sesuai dengan fakta persidangan,” pungkas Arief.

Ia menambahkan, jika terbukti terkait korupsi, barang bukti akan dirampas. Ini akan dihitung sebagai pengembalian kerugian negara.

Disisi lain, penasihat Hukum (PH) Tersangka SA, M Emir Mifta dan Riyan Franata, menjelaskan peran kliennya. SA adalah mantan Direktur PT RSM dari tahun 2006 hingga 2012.

Emir dan Riyan menegaskan, kliennya merupakan korban kejahatan korporasi. PT RSM dimiliki oleh beberapa perusahaan cangkang sebagai pemegang saham mayoritas.

Seluruh keputusan strategis dan operasional diambil oleh pemilik saham mayoritas.

“Bukan klien kami,” tegas Emir.

Emir menyebut kerugian negara yang timbul tidak pernah dinikmati oleh SA. Keuntungan tersebut, bahkan sejak 2006, dinikmati oleh WNA.

Warga negara Australia ini mungkin akan menjadi target pengembangan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pihak SA menegaskan kliennya kini ditetapkan sebagai saksi mahkota.

SA berkomitmen untuk membuka perkara ini seterang-terangnya. Tujuannya demi mengembalikan kerugian negara dan pemulihan keuangan negara.

“Poinnyo seluruh kegiatan yang bersifat strategis dan bersifat operational diambil alih oleh pemilik saham mayoritas,” tegas Emir.

Ia menambahkan, tersangka SA hanya menjalankan perintah saja.

Emir juga menegaskan adanya “master main” dalam perkara ini. Pihaknya melihat kasus ini sudah didesain dari jauh-jauh hari.

Orang-orang yang ditahan sudah dipersiapkan oleh pihak yang menikmati keuntungan. Ini adalah perusahaan-perusahaan yang belum bisa disebutkan.

Perusahaan-perusahaan tersebut sebagian berada di dalam negeri dan sebagian di luar negeri.

“Sekarang masih dalam proses pendalaman, kemarin udah ada beberapa pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik,” pungkas Emir.

Ia percaya proses ini akan tetap berjalan. Alat bukti untuk memperkuat pernyataan mereka telah diserahkan ke penyidik.

Alat bukti tersebut telah menjadi pertimbangan penting. Ini untuk penerbitan status saksi mahkota bagi klien mereka. (Red/Cabu)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *