Cabjari Karimun Terapkan Restorative Justice, Tersangka Lalin Jadi Marbot Masjid 2 Bulan

2 menit baca

Karimun, Satujuang.com – Cabjari Karimun di Tanjung Batu menerapkan Restorative Justice untuk perkara lalu lintas, di mana tersangka berinisial Bu akan menjadi marbot masjid selama dua bulan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky F Munte, menjelaskan penerapan RJ kepada tersangka berinisial Bu dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi.

Penerapan RJ ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan mengedepankan nilai kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Kita lakukan RJ ini setelah semua persyaratannya terpenuhi,” jelas Hengky F Munte.

Hengky mengatakan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka, Selasa (3/2/26).

Selain itu, tersangka juga telah memberikan santunan kepada korban serta siap melaksanakan sanksi sosial.

Menurutnya, penerapan RJ menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai sarana penghukuman, melainkan sebagai instrumen pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Korban telah menerima permohonan maaf tersangka,” jelas Hengky F.Munte, seraya menambahkan bahwa tersangka juga siap menerima sanksi berupa menjalani kerja sebagai marbot di Masjid selama dua bulan.

Penghentian penuntutan oleh Cabjari Karimun ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Nomor 2453/E/EJP/09/2022 tentang Pengendalian dan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *