Satujuang, Rejang Lebong- Seorang buruh tani miskin bernama Risan Toyo menghadapi tuntutan dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp25 juta di Pengadilan Negeri Rejang Lebong, hanya karena perkara senggolan ringan.
Risan Toyo, terlihat limbung saat mendengar tuntutan itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Kamis (27/11/25) tepat pukul 12.00 siang.
Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, perkara yang membawanya ke pengadilan hanya berupa senggolan tanpa niat, tanpa luka serius, dan tanpa motif jahat.
Selama penyidikan di kepolisian, Risan Toyo tidak pernah ditahan, namun ia langsung ditahan saat berkas memasuki tahap II pelimpahan ke kejaksaan tanpa penjelasan urgensi yang memadai.
Hanya dalam sepekan, berkasnya dilimpahkan ke pengadilan dan mendapat jadwal sidang dengan tempo cepat.
Usai sidang, penasihat hukum Risan Toyo, Rustam Efendi SH, menyampaikan pernyataan resmi bahwa “Ada aroma kriminalisasi terhadap rakyat kecil”.
Rustam Efendi menilai tuntutan dua tahun enam bulan untuk perkara tanpa niat jahat sangatlah tidak proporsional.
“Perkara ringan, tanpa niat, tiba-tiba dituntut dua tahun enam bulan. Ini bukan hanya tidak wajar, ini menyalahi rasa keadilan,” sampainya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan penahanan mendadak di kejaksaan serta percepatan pelimpahan ke pengadilan, yang menurutnya menunjukkan adanya penanganan perkara yang tidak proporsional.
Lebih jauh, Rustam Efendi menyoroti tidak diterapkannya Restorative Justice (RJ), padahal kebijakan tersebut merupakan mandat nasional dari Kejaksaan Agung.
“Kebijakan RJ itu bukan slogan. Itu mandat institusi, namun JPU Rejang Lebong mengabaikannya dalam kasus ini,” tegasnya.
Rustam menyebut tidak ada upaya mediasi, upaya damai, atau pemeriksaan ulang terhadap urgensi perkara yang dilakukan, sehingga Risan langsung ditahan dan dituntut tinggi.
Risan Toyo dikenal warga sebagai pekerja keras, tanpa catatan kriminal, dan hidup pas-pasan, sehingga penahanan dan tuntutan tinggi yang dihadapinya membuat banyak warga terkejut.
“Tangis yang pecah di ruang sidang siang tadi menjadi gambaran ketakutan seorang buruh tani miskin yang merasa dihantam sistem hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ungkap Rustam.
Sidang berikutnya akan menjadi penentu nasib Risan Toyo, di mana perkara sederhana tentang sebuah senggolan kini berubah menjadi potret gelap penegakan hukum yang dinilai semakin jauh dari nurani di Rejang Lebong. (Red)











