Korupsi APBDes Desa Dusun Tengah: Kades, Sekdes Serta Bendahara Dilimpahkan ke Kejari Seluma

Satujuang, Seluma- Kejaksaan Negeri Seluma resmi menerima pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Desa Dusun Tengah yang merugikan negara Rp 577 juta, Kamis (29/1/26).

Pelimpahan Tahap II ini dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma.

Dengan diterimanya pelimpahan tersebut, penanganan perkara resmi beralih ke kejaksaan dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kasi Intel Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, menyampaikan bahwa berkas perkara para tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

“Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan,” jelas Renaldho.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JI (32) selaku Kepala Desa Dusun Tengah, IS (43) sebagai Sekretaris Desa, serta LH (47) selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Desa.

Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Usai pelimpahan Tahap II, ketiga tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara Malabero, Kota Bengkulu.

“Untuk ke tiga tersangka nanti langsung kita titipkan ke Rutan Kota Bengkulu,” tegas Renaldho.

Renaldho menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan perkara ke pengadilan sejak diterimanya Tahap II.

Waktu tersebut digunakan guna mempersiapkan administrasi dan kelengkapan penuntutan.

Kasus ini bermula dari temuan sejumlah kejanggalan dalam realisasi APBDes Desa Dusun Tengah Tahun Anggaran 2024. Sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, bahkan sebagian diduga fiktif.

Dugaan penyimpangan meliputi kegiatan pembangunan infrastruktur desa, pengadaan barang, serta pemberdayaan masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaporkan secara administratif tanpa realisasi fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan Unit Tipidkor Polres Seluma bersama Inspektorat Kabupaten Seluma, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 577 juta.

Kerugian tersebut diduga berasal dari berbagai penyimpangan. Ini termasuk kegiatan fiktif, mark-up anggaran, belanja barang tidak sesuai spesifikasi, penarikan dana desa tanpa pelaksanaan kegiatan, pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta penggunaan SILPA yang tidak sesuai ketentuan.

Perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah para tersangka dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Padahal, mereka telah diberikan waktu 60 hari oleh Inspektorat Kabupaten Seluma.

Dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, proses hukum diharapkan berjalan transparan dan memberikan efek jera. (Da)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *