Satujuang, Karimun- Seorang nelayan di Karimun ditangkap polisi setelah terbukti mencuri solar sebanyak dua kali, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial RA (29) ditangkap karena mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari sebuah kapal yang berada di Pelantar Liong Him, Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kabupaten Karimun.
Aksi pencurian ini terungkap setelah korban, Iwan Sugianto (42), curiga melihat sebuah mobil di lokasi kejadian dan mendapati sejumlah barang di kapalnya telah hilang.
“Aksi pencurian ini sudah dilakukan sebanyak dua kali di waktu yang berbeda,” jelas Kanit Gakkum Satpolairud Fedariyk S Harahap, Jumat (30/1/26).
Terkait hal tersebut, total kerugian akibat aksi nelayan Karimun curi solar ini mencapai Rp24 juta, meliputi minyak solar, aki kapal, pompa siput, dan starter mesin.
Modus operandi pelaku adalah berenang menuju kapal, menerobos masuk ke kamar mesin, lalu menyimpan barang curian tersebut untuk kemudian dijual ke sejumlah penadah.
Sementara itu, polisi masih mendalami kasus ini. “Kami masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri ke mana saja barang hasil curian itu dijual ke orang lain,” tambah Fedariyk S Harahap.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam, tiga jerigen berisi minyak solar, satu jerigen kosong, dan sejumlah barang milik pelaku.
Berdasarkan pengakuan RA, ia nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Az)











