Jaringan Lintas Wilayah Dibongkar, Kapolres Blitar Kota Mengungkap Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

3 menit baca

Kota Blitar, Satujuang.com – Kapolres Blitar Kota mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan membongkar jaringan lintas wilayah, mengamankan lima tersangka serta menyita ribuan pil double L dan sabu.

Pengungkapan serangkaian kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini dijelaskan oleh Kapolres Blitar Kota Kalfaris Triwijaya Lalo dalam konferensi pers. Polisi mengamankan lima tersangka dan menyita 1.258 butir pil double L serta 13,3 gram narkotika jenis sabu.

Kalfaris menjelaskan, “Kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif sejak awal Januari 2026.” Penanganan perkara tersebut didasari oleh sedikitnya lima laporan polisi (LP), Rabu (21/1/26).

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DBRW alias Takul (25), MIR alias Sandek (23), DDL alias Nonok (30), NK alias Kucing (40), dan S alias Kaselan (42).

Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi berbeda, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, hingga Kabupaten Tulungagung. Kalfaris menandaskan, “Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah tersangka, gudang pengrajin, hingga di pinggir jalan.” Seluruh penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya.

Dari tangan tersangka DBRW alias Takul, petugas menyita ratusan butir pil double L yang dikemas dalam plastik klip dan kertas grenjeng, uang tunai, serta satu unit telepon genggam. Sementara itu, dari tersangka MIR alias Sandek, polisi mengamankan puluhan pil double L yang diduga siap diedarkan kembali.

Pengungkapan selanjutnya mengarah pada peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka DDL alias Nonok. Dari tangan DDL, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat total 13,3 gram, timbangan digital, alat kemasan, sepeda motor, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Kalfaris mengungkapkan, “Pengembangan kasus kemudian mengungkap peredaran pil double L di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.” Polisi menangkap NK alias Kucing di kediamannya dengan barang bukti 606 butir pil double L.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali mengamankan S alias Kaselan yang diduga berperan sebagai pemasok, beserta barang bukti puluhan butir pil double L, uang tunai, dan satu unit sepeda motor.

Para tersangka dalam kasus peredaran pil double L dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran pil double L berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka DDL alias Nonok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku peredaran narkotika golongan I jenis sabu terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kalfaris memungkasi, “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di tengah masyarakat.” Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Herlina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *