Satujuang, Bengkulu- Polda Bengkulu mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan pengangkutan Bio Solar subsidi di Kaur, termasuk pengawas dan operator SPBU.
Dua dari tiga tersangka merupakan pegawai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Barat Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, terlibat dalam aksi bisnis ilegal ini.
Ketiga tersangka yang diciduk adalah AF selaku pengawas SPBU, AS sebagai operator SPBU, dan BI yang berperan sebagai pengunjal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar.
Dalam menjalankan praktik ilegalnya, tersangka BI mengisi Bio Solar tanpa menggunakan barcode, langsung menemui operator AS untuk pengisian ke dalam jerigen yang disembunyikan di bagian belakang kendaraan bak terbuka yang ditutup terpal.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan liter Bio Solar yang tersimpan dalam jerigen, beserta uang tunai, ponsel, dan satu unit kendaraan jenis bak terbuka sebagai barang bukti.
Mirza Gunawan, Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, mengungkapkan bahwa dari bisnis ilegal BBM ini, pengawas AF meraup keuntungan dari fee atau biaya terima kasih dari pengunjal sebesar Rp500 ribu, sementara operator AS masing-masing mendapatkan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
“AF selaku pengawas SPBU mengutip Uang Tanda Terima kasih/Fee /KR” sebesar Rp1000 per liter dari pengunjal. Seharusnya membeli di harga Rp6.800 per liter namun kenyataannya dibeli dengan harga Rp7.800/liter,” jelas Mirza, Selasa (20/1/26).
Berdasarkan keterangan tersangka operator SPBU, kegiatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah ini telah dilakukan sejak dirinya mulai bekerja pada tahun 2023.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar. (Red/Mik)











