Buntu, Banmus Akhinya Putuskan Jadwal PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Lewat Voting

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Bengkulu- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya memutuskan jadwal pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD melalui jalur voting.

Keputusan krusial ini diambil dalam rapat Banmus yang semula direncanakan untuk penyusunan jadwal masa sidang, pada Senin (5/1) kemarin.

Rapat tersebut berlangsung alot hingga sempat mengalami kebuntuan (deadlock).

Terkait kebuntuan itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, saat dikonfirmasi mengakui tidak adanya kesepakatan secara mufakat memaksa anggota menempuh jalur pemungutan suara (voting).

“Dari 19 yang hadir, 14 yang setuju, 5 tidak setuju. Hasil voting itulah yang kemudian memutuskan,” jelas Teuku, Selasa (6/1/25).

14 suara tersebut memastikan agenda pengumuman PAW Ketua DPRD masuk dalam jadwal resmi paripurna pada 2 Maret 2026 mendatang.

Seperti diketahui, suksesi dari Sumardi ke Samsu Amanah ini telah menjadi sorotan publik akibat dinamika politik yang panas di tubuh legislatif.

Penetapan jadwal ini bertujuan mengakhiri kemelut internal yang sempat menghambat proses pergantian antar sesama kader Partai Golkar tersebut.

Sesuai mekanisme, pengumuman di rapat paripurna merupakan pintu masuk resmi secara konstitusional.

Setelah paripurna 2 Maret mendatang, DPRD Provinsi Bengkulu memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur Bengkulu, yang selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *