Korupsi Tebas Bayang Lebong Rugikan Negara Rp928 Juta, Ahli Tegaskan Bukan Kelalaian

2 menit baca

Lebong, Satujuang.com – Sidang lanjutan kasus korupsi tebas bayang Lebong mengungkap rekayasa SPJ yang merugikan negara Rp928 juta, ditegaskan ahli bukan kelalaian.

Fakta rekayasa ini terungkap dari keterangan Zico Junius Fernando, ahli hukum pidana Universitas Bengkulu, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (15/12/25).

Dalam keterangannya, ahli menilai konstruksi perkara menunjukkan manipulasi administrasi kegiatan tebas bayang.

Pekerjaan yang hanya dikerjakan sebagian kecil dilaporkan seolah telah dilaksanakan sepenuhnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp928 juta.

Sidang tersebut dipimpin oleh Achamadsyah Ade Mury, Ketua Majelis Hakim, yang menghadirkan pembacaan keterangan ahli karena yang bersangkutan berhalangan hadir langsung.

Robby Rahdito Dharma, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong, menjelaskan bahwa analisis ahli menitikberatkan pada kesesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dengan dokumen pertanggungjawaban.

“Ahli menilai ada ketidaksesuaian serius antara realisasi pekerjaan dengan SPJ, pekerjaan hanya dilakukan sebagian namun laporan dibuat seolah seluruh item telah rampung,” ujar Robby.

Perkara korupsi ini menyeret tiga terdakwa yang memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut:

  • Haris Santoso selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Bina Marga PUPR-P Lebong Tahun Anggaran 2023;
  • Ramades Wijaya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
  • Rudi Hartono selaku bendahara pengeluaran pembantu.

JPU menegaskan bahwa rekayasa SPJ menjadi elemen penting dalam pembuktian perkara korupsi ini, karena menjadi dasar pencairan anggaran negara.

Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta dinilai sebagai sarana untuk mengaburkan pekerjaan fiktif atau pekerjaan yang tidak sesuai volume kontrak.

Sebelumnya, jaksa juga telah menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

Ahli BPKP mengungkap bahwa sebagian besar pekerjaan tebas bayang tidak dilaksanakan, namun tetap dicatat selesai dalam SPJ.

Dalam persidangan terungkap pula dugaan penggunaan dokumentasi palsu, di mana foto-foto kegiatan yang dilampirkan dalam SPJ merupakan dokumentasi tahun 2022, bukan tahun anggaran 2023.

Menurut JPU, rangkaian fakta tersebut memperlihatkan bahwa kerugian negara bukan sekadar akibat kelalaian, melainkan lahir dari tindakan administratif yang secara sadar menyimpang dari kondisi riil pekerjaan di lapangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *