Temuan Pelanggaran Serius, Bapenda Kota Bengkulu Beri SP-1 Juru Parkir Pasar Panorama

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada seluruh juru parkir di Zona 6 (Kawasan Pasar Panorama) atas temuan pelanggaran serius.

Peringatan SP-1 ini dikeluarkan menyusul temuan pelanggaran serius terkait pengelolaan lahan parkir dan pengalihan tugas, sekaligus dalam rangka penertiban Pasar Panorama mendatang.

“Surat peringatan SP-1 ini bertujuan menertibkan juru parkir agar mematuhi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terang Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda, Indaria Gunawan, Senin (8/12/25).

Surat peringatan bernomor 900.1.13.1/1019/BAPENDA/2025 tersebut menggarisbawahi beberapa larangan utama yang wajib diindahkan oleh para juru parkir.

  • Juru parkir dilarang mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada orang lain.
  • Juru parkir dilarang mengalihfungsikan lahan parkir untuk kegiatan perdagangan atau kegiatan lainnya.
  • Juru parkir dilarang menyewakan lokasi parkir kepada para pedagang.

Indaria Gunawan juga menekankan bahwa surat peringatan SP-1 ini merupakan langkah awal penegakan disiplin dari Bapenda.

Pihak Bapenda telah memperingatkan bahwa apabila SP-1 tidak diindahkan, konsekuensi tegas akan diterapkan.

“Apabila surat peringatan ini tidak diindahkan, maka Surat Perintah Tugas (SPT) Juru Parkir Retribusi Parkir saudara/i akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Indaria.

Langkah pemberian SP-1 ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu untuk memastikan pengelolaan retribusi parkir berjalan optimal dan sesuai aturan, serta mencegah potensi kerugian daerah akibat praktik pelanggaran di lapangan. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *