Bengkulu dan Ekosistem Pembiaran Perusahaan Perkebunan Beroperasi Tanpa HGU

Aksi mahasiswa di Kantor Wilayah BPN Bengkulu pada 1 Desember 2025 telah membuka sesuatu yang jauh lebih besar dari sekadar konflik agraria di satu titik.

Ia membuka jendela yang selama puluhan tahun sengaja dibiarkan gelap: bahwa ada perusahaan perkebunan di Bengkulu ternyata beroperasi tanpa HGU.

Pengakuan itu keluar langsung dari pejabat BPN di hadapan publik. Itu bukan rumor. Itu fakta resmi yang terkonfirmasi di ruang negara.

Dan jika satu fakta sudah terbuka, publik layak bertanya: berapa banyak lagi perusahaan lain yang melakukan hal serupa?

Pertanyaan ini bukan spekulasi ini panggilan moral untuk mengusut tuntas apa yang sesungguhnya terjadi dengan tata kelola lahan di daerah ini.

Negara Yang Membiarkan, Perusahaan Yang Merajalela

Salah satu ironi terbesar dari tata kelola perkebunan di Bengkulu adalah logika terbalik dalam birokrasi perizinan:

IUP keluar dulu, perusahaan beroperasi dulu, HGU menyusul kemudian kalau pun itu akan menyusul.

Inilah akar semua masalah.

Ketika negara sendiri membiarkan perusahaan berjalan tanpa “kunci hukum” berupa HGU, maka:

  • batas lahan menjadi kabur,
  • pemanfaatan tanah negara tak terkontrol,
  • laporan produksi mudah direkayasa,
  • potensi pajak menguap tanpa jejak,
  • konflik dengan masyarakat tak terhindarkan.

Ini bukan kelalaian administratif.

Ini kegagalan struktural.

BPN Tidak Boleh Bersembunyi di Balik Alasan Administratif

Dalam dialog dengan mahasiswa, BPN menolak membuka dokumen HGU dengan dalih keterbatasan regulasi informasi. Dalih ini terus digunakan setiap kali publik meminta transparansi.

Padahal, yang dipertanyakan bukan isi dokumen teknis, melainkan hak publik untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan beroperasi secara sah atau tidak.

Ketika BPN menolak membuka status HGU, BPN sebenarnya sedang meminta publik percaya pada instansi yang selama ini justru memperlihatkan banyak ketidaktertiban.

Transparansi bukan pilihan itu kewajiban moral, politik, dan hukum. Tanpa itu, negara kehilangan legitimasi dalam urusan agraria.

Jejaring Kepentingan yang Tak Pernah Benar-Benar Terbuka

Editorial ini tidak perlu menunjuk siapapun secara personal.

Namun semua orang di Bengkulu paham pola seperti apa yang sering muncul:

  • pejabat daerah yang terlalu mudah mengeluarkan IUP,
  • oknum birokrasi yang menutup mata terhadap status legal lahan,
  • aparat yang lebih sering terlihat mengamankan perusahaan daripada warga,
  • dan elite-elite tertentu yang menikmati akses ekonomi dari pembiaran ini.

Tidak semua pelaku adalah kriminal.

Tetapi ekosistem pembiaran itu nyata.

Ia bekerja dalam senyap, dengan bahasa birokrasi yang rapi, dan dengan legitimasi “demi investasi” yang selalu dijadikan alasan.

Dan yang paling sering menjadi korban adalah masyarakat yang lahannya “menghilang dari peta” tanpa pernah diberi kesempatan bicara.

Potensi Manipulasi Produksi dan Pajak yang Tidak Pernah Diusut

Ketika perusahaan mengelola tanah tanpa HGU, ada satu konsekuensi besar yang jarang dibahas:

Manipulasi Penerimaan Negara

Tanpa HGU:

  • luas tanam tidak sinkron,
  • volume produksi bisa dilaporkan lebih kecil,
  • sebagian penjualan dapat dilakukan di luar pembukuan,
  • kewajiban pajak bisa dikurangi,
  • levy perkebunan bisa dihindari,
  • negara kehilangan potensi pendapatan yang besar.

Ini terjadi bukan karena satu perusahaan nakal, tetapi karena negara tidak menutup celahnya.

Selama celah ini tetap ada, praktik pelaporan akan selalu berada di antara “abu-abu hukum” dan “keuntungan ekonomis”.

Bengkulu Butuh Transparansi Total, Bukan Janji Kosong

Aksi mahasiswa kemarin membuat satu hal jelas:

– Publik tidak lagi percaya pada sistem pertanahan yang tertutup.

– Karena itu, langkah pertama yang tidak bisa ditunda adalah:

  1. Audit total seluruh HGU dan IUP di Bengkulu,
  2. Membuka status legalitas tiap perusahaan secara daring tanpa syarat,
  3. Menghentikan kegiatan perusahaan yang belum memiliki HGU,
  4. Menindak tegas pejabat yang selama ini membiarkan praktik ilegal berjalan,
  5. Menyusun ulang mekanisme pengawasan lapangan bersama masyarakat sipil.

Jika ini tidak dilakukan, Bengkulu hanya akan terus mengulang dariama lama:

konflik, kriminalisasi petani, perusahaan kebal hukum, dan negara yang pura-pura tidak tahu.

Momentum Yang Tidak Boleh Hilang

Aksi mahasiswa bukan sekadar demonstrasi.

Itu adalah momen terbuka pertama dalam sejarah konflik agraria terbaru di Bengkulu, ketika seorang pejabat negara mengakui bahwa perusahaan bisa beroperasi lebih dari satu dekade tanpa HGU.

Itu bukan kesalahan satu instansi.

Itu adalah potret telanjang bagaimana negara gagal mengatur dirinya sendiri.

Jika setelah pengakuan itu negara kembali diam, maka editorial ini hanya bisa menyimpulkan satu hal:

  • Bengkulu bukan hanya punya masalah HGU Bengkulu punya masalah integritas birokrasi.
  • Dan integritas, seperti tanah jika tidak dijaga, akan hilang untuk selamanya.

Tim Redaksi 

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. kenapa hgu sangat lama..bertahun2 belum keluar dari bpn…shg bpn lah pemicu konflik….tapi perusahaan yg di salahkan padahal sdh lengkap adm

  2. hgu yg sdh di menterian bpn kok lama sangat keluarkan sk hgu..
    inilah biang bentrok…
    beda dgn perusahaan yg tak urus hgu…
    yg buat perusahaan belum urus hgunya krn tunggu selesai pembebasan lahan utk urus hgu …