Satujuang, Bengkulu-Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus menyita dua bidang tanah di Pondok Kubang, Bengkulu Tengah, milik tersangka kasus dugaan korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
“Penyidik Tipidkor melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah yang berada di Bengkulu Tengah, milik tersangka,” jelas Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, dalam keterangannya Senin (1/12/25).
Sebelumnya, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga telah menyita dua unit mobil dari tersangka Samsul Bahari, Direktur Perumda Tirta Hidayah, dan tersangka Yanwar Pribadi.
Dua unit mobil tersebut diduga merupakan hasil uang suap dan gratifikasi keduanya dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Subdit Tipidkor Polda Bengkulu.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2, AKP Maghfira Prakarsa, menegaskan bahwa tanah dan kendaraan ini diidentifikasi dari hasil dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, sehingga penyidik melakukan penyitaan.
“Sebelumnya kita lakukan penyitaan mobil, saat ini kita kembali sita aset berupa tanah milik para tersangka ya,” ungkap AKP Maghfira Prakarsa.
Hingga saat ini, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi-saksi, sesuai petunjuk Jaksa.
Kasus ini diharapkan rampung dalam waktu dekat dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas.
(PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025, yakni Samsul Bahari selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, lalu, Yanwar Pribadi dan Eki yang keduanya merupakan Kepala Bidang dan Kasubbag di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. (Rls)











