Aksi Mahasiswa Ungkap PT ABS Beroperasi 13 Tahun Tanpa HGU di Bengkulu

Satujuang, Bengkulu-Aksi Aliansi Bengkulu Mengingat di Kanwil BPN Bengkulu mengungkap fakta bahwa PT ABS telah beroperasi selama tiga belas tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU), Senin (1/12/25).

Fakta tersebut terungkap setelah perwakilan mahasiswa diterima di ruang aula Kanwil BPN oleh Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indaria Imanuddin.

Tekanan massa untuk meminta klarifikasi legalitas lahan PT ABS membuat Indaria Imanuddin akhirnya mengakui bahwa perusahaan tersebut baru memperoleh HGU pada Maret 2025.

“Keterbatasan informasi publik itu ada, dan di ATR/BPN telah diatur dalam Permen. Jadi kita harus menghargai koridor itu. Kalau kita langgar, kita yang salah,” ujar Indaria Imanuddin ketika diminta membuka dokumen HGU yang dimaksud.

Dihadapan mahasiswa, Indaria Imanuddin juga menandatangani pernyataan bahwa PT ABS memang tidak memiliki HGU sebelum tahun 2025, meskipun telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak tahun 2012.

Koordinator Aksi, Aditya, menilai pengakuan tersebut sebagai kemenangan publik karena tanpa desakan demonstrasi, status izin PT ABS tidak akan pernah terbuka.

Aditya menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menempuh upaya hukum, karena bertahun-tahun PT ABS beroperasi secara ilegal yang berarti ada potensi kerugian negara.

Ia juga menilai penolakan BPN untuk menunjukkan dokumen HGU menambah alasan kuat bagi publik untuk mempertanyakan transparansi proses penerbitannya.

“Kepala Kanwil BPN berdalih aturan sehingga legalitas HGU PT ABS tidak ditunjukkan,” ujarnya.

Bagi mahasiswa, fakta bahwa PT ABS baru memiliki HGU pada tahun 2025 setelah tiga belas tahun beroperasi sejak mendapat IUP mengindikasikan adanya ketimpangan pengawasan negara terhadap perusahaan perkebunan.

Untuk diketahui dalam aksi tersebut Aliansi Bengkulu Mengingat menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  • Membuka data IUP PT ABS tahun 2012–2025 secara terang-terangan.
  • Menjelaskan dasar hukum penerbitan HGU PT ABS terkait izin beroperasi.
  • Mencabut dan mengusir PT ABS dari Pino Raya.
  • Mengembalikan tanah masyarakat yang dinilai dirampas PT ABS.
  • Mengusut seluruh perusahaan di Bengkulu yang bermasalah dalam IUP dan HGU.
  • Jika tuntutan tidak dipenuhi dalam 3×24 jam, massa mengancam melakukan penyegelan PT ABS.

Terungkapnya status perizinan PT ABS memunculkan sederet persoalan hukum yang sebelumnya tidak tersorot publik, menurut berbagai sumber meliputi:

  • Potensi Pelanggaran UU Perkebunan (UU 39/2014 jo. UU Cipta Kerja)
    • Pasal 42 ayat (1): Pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah sebelum kegiatan budidaya.
    • Pasal 55 & 56: Pengusahaan tanpa legalitas tanah dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
    • Potensi pidana: Jika menimbulkan kerugian negara atau masyarakat.
  • Potensi Pelanggaran UUPA
    • Mengelola tanah negara tanpa hak (HGU) dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
  • Potensi Temuan Audit atau Penegakan Hukum
    • Mulai dari kerugian negara, perambahan, pelanggaran tata ruang, hingga kewajiban pajak lahan yang tidak bisa dipenuhi karena status tanah tidak sah.

Dengan kata lain, aksi mahasiswa bukan hanya menyampaikan protes tetapi memaksa terbukanya celah hukum yang selama ini tertutup.

Seperti diketahui, konflik agraria antara PT ABS dan masyarakat telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Situasi kembali memuncak menyusul insiden penembakan yang diduga dilakukan aparat keamanan PT ABS terhadap lima petani pada akhir November lalu.

Satu dari lima korban penembakan dilaporkan kritis dan kini menjalani perawatan intensif, kejadian itu semakin memicu sorotan dari berbagai pihak salah satunya oleh para mahasiswa. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. bisa jadi lambat urus hgu krn soal lahan belum selesai pembebasan sesuai luas ijin lokasi..tak mungkin urus hgu bertahap dari tnh yg sdh dibebaskan