Satujuang, Bengkulu- Konsorsium Bentang Seblat dan Forum KEE Koridor Gajah Seblat menuding Ditjen PHL melindungi kelalaian PT API dan PT BAT yang mengakibatkan kerusakan ribuan hektare hutan Bentang Alam Seblat, ribuan hektare habitat gajah sumatera ditemukan sudah menjadi kebun sawit.
Dilansir dari RRI.co.id, Konsorsium Bentang Seblat dan Forum Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat memaparkan kerusakan hutan masif di kawasan konsesi tanpa respons atau sanksi berarti dari Ditjen PHL, selaku pemberi izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Egi Saputra, Direktur Genesis Bengkulu dan anggota Forum KEE Koridor Gajah Seblat, mengungkapkan temuan mengejutkan dari analisis citra satelit terbaru.
Analisis citra Sentinel dari tahun 2024 hingga Oktober 2025 menunjukkan lebih dari 775 titik deforestasi seluas total 3.410 hektare di dalam konsesi PT API dan PT BAT.
Kerusakan tersebut terbagi di konsesi PT BAT seluas 1.239 hektare dan PT API seluas 1.209 hektare.
“Kerusakan habitat meningkat signifikan sejak 2024 hingga 2025, artinya tidak ada pengamanan wilayah kerja, dibiarkan rusak parah dan tidak ada tindakan dari Ditjen PHL Kementerian Kehutanan,” tegas Egi Saputra, (13/11/25).
Data Konsorsium Bentang Alam Seblat tahun 2023 mencatat, areal izin PT API seluas 41.988 hektare telah beralih fungsi menjadi 5.432 hektare kebun sawit.
Sementara itu, konsesi PT BAT seluas 22.020 hektare telah berubah menjadi 4.826 hektare kebun sawit yang terus meluas.
Pelanggaran ini dinilai fatal karena pemegang PBPH wajib melakukan perlindungan hutan di areal kerjanya dan bertanggung jawab atas kebakaran atau kerusakan lingkungan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
Ali Akbar, Direktur Kanopi Hijau Indonesia sekaligus Sekretaris Forum KEE, mempertanyakan kredibilitas Ditjen PHL terkait kasus Hutan Seblat ini.
“Patut dipertanyakan kredibilitas PHL ini karena sudah berulangkali disuarakan untuk cabut izin PT API dan BAT, bahkan Pemda Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 juga sudah bersurat ke Menteri dan beberapa kali menegur PT API, tetapi Ditjen PHL tidak bergeming, ini menjadi tanda tanya,” kata Ali.
Kecurigaan perlindungan ini menguat lantaran kedua perusahaan tidak memiliki catatan evaluasi kinerja ekologis dan sosial dari Ditjen PHL sejak izin PBPH diberlakukan pada tahun 2021.
Padahal, Ditjen PHL memiliki mandat untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai Permen LHK Nomor delapan Tahun 2021.
Egi Saputra menambahkan, temuan citra satelit terbaru memperlihatkan fragmentasi nyata di jalur lintasan gajah Hutan Seblat, menyebabkan blok pakan alami gajah hilang dan meningkatkan konflik manusia-gajah.
Populasi Gajah Sumatera di Hutan Seblat diperkirakan hanya tersisa sekitar 25 ekor.
Atas kondisi ini, Forum KEE Koridor Gajah Seblat merekomendasikan beberapa langkah mendesak:
- Moratorium dan Pencabutan Izin: Segera moratorium aktivitas PT API dan PT BAT serta mencabut izin PBPH keduanya.
- Restorasi dan Pengelolaan Partisipatif: Melakukan restorasi secara partisipatif bersama masyarakat lokal di Hutan Seblat.
- Peningkatan Status Konservasi: Mendesak Kemenhut segera meningkatkan status koridor gajah di Bentang Hutan Seblat seluas 80.987 hektare menjadi Kawasan Konservasi berstatus Suaka Margasatwa.
- Penegakan Hukum Tegas: Menindak tegas seluruh pelaku kejahatan kehutanan di Hutan Seblat untuk memberikan efek jera.
(Red)











