Satujuang, Bengkulu- Satuan Tugas Gabungan berhasil mengungkap indikasi pelanggaran kehutanan serius oleh PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT) di Bentang Alam Seblat.
Indikasi pelanggaran kehutanan ini terungkap melalui Operasi Merah Putih Lanskap Seblat yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Gabungan untuk menyelamatkan habitat Gajah Sumatera di Bengkulu.
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, menyatakan bahwa operasi tersebut juga mencakup pengawasan terhadap kedua perusahaan.
“Pengawasan ini sebagai bagian dari upaya penegakkan hukum administratif,” ungkap Januanto, dalam rilis yang diterima Satujuang.com Senin (24/11/25).
Januanto melanjutkan, pengawasan ini bertujuan memastikan ketaatan usaha, khususnya bagi perusahaan pemegang konsesi di kawasan hutan seperti PT API dan PT BAT, terhadap regulasi kehutanan.
“Dalam pengawasan, tim kami menemukan kedua perusahaan terindikasi melanggar, terutama dari sisi administrasi di kawasan BAS,” kata Januanto.
Menurut Januanto, pengawasan pada konsesi PT API oleh Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkumhut mengindikasikan adanya pembalakan liar.
Selain itu, Januanto menyebut adanya kebakaran hutan serta aktivitas perambahan untuk perkebunan kelapa sawit di konsesi PT API.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa PT API tidak melaksanakan kewajiban perlindungan hutan di areal kerjanya.
Sementara itu, Januanto menyambung, tim juga menemukan dugaan kuat pelanggaran administrasi kehutanan pada konsesi PT BAT di kawasan BAS.
Januanto memaparkan, Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara milik PT BAT beroperasi tanpa legalitas resmi.
Selain itu, ditemukan pula tumpukan kayu yang tidak dilengkapi barcode atau penandaan sah sebagaimana diwajibkan.
Lebih lanjut, Januanto menyampaikan bahwa PT BAT juga tidak memiliki dokumen produksi berupa Laporan Hasil Produksi (LHP) dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim langsung mengamankan barang bukti di lokasi.
Pengamanan dilakukan melalui pemasangan plang dan garis pengawasan pada TPK Antara ilegal, truk, serta alat berat yang diamankan, jelas Januanto. (tux/red)











