Satujuang.com, Bengkulu – Seorang pemuda berinisial BS ( 28 ) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu berhasil ditangkap Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran menyimpan dan memiliki narkotika jenis Ganja.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka BS yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut.
” Tersangka BS kami tangkap Rabu kemarin (06/01/21) sekitar pukul 21.00 WIB didepan SMA Plus Negeri 7 Kota Bengkulu, Jalan Sadang Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu,” Ungkap Kombes Pol Sudarno.S.Sos, MH.
Dijelaskan Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, tersangka BS berhasil ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada Narkoba jenis ganja di depan SMA Plus Negeri 7.
Mendapati temuan tersebut, personel Direktorat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan siapa pemilik barang haram tersebut, pada saat melakukan penyelidikan didapati ada kendaraan berhenti dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Personil Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan interogasi terhadap pemilik kendaraan yang mencurigakan tersebut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka memiliki barang haram tersebut, sehingga tersangka langsung ditangkap.
Setelah melakukan penangkapan, personel Direktorat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan ditempat tinggal tersangka, ditemukan satu paket diduga Narkotika golongan I jenis Ganja di dalam kotak sterofoam yang diletakkan di bawah meja TV steam Mobil Tata, dan satu linting sedang yang juga diduga Narkotika golongan I Jenis Ganja, bekas sisa pakai di atas karpet.
Tak berhenti sampai disitu, personel Direktorat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka, dan dari keterangan tersangka diketahui bahwa Narkotika yang dimilikinya didapatkan dari Yung warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.
”Barang bukti yang kami sita diantaranya satu paket yang diduga Narkotika gololongan I jenis Ganja dibungkus kertas warna kuning dalam kantong celana sebelah kanan, satu paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Ganja, satu linting sedang yang diduga Narkotika golongan I jenis GanJa bekas sisa pakai, satu unit HP merk Samsung warna putih. Simcard 085832239658, serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan Nomor Pololisi BD 4956 ID,” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Sampai berita ini diturunkan, terrsangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Red)






