Satujuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna dengan agenda ‘Penyampaian Nota Penjelasan Atas Raperda Usulan Gubernur Bengkulu tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (7/1/21).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri ini, dihadiri oleh Wakil Ketua II dan Waka III serta unsur Forkompinda Provinsi, Kepala OPD, ASN dilingkup Provinsi Bengkulu dan juga anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatannya, disampaikan oleh Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah SE, bahwa laju penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Bengkulu belum signifikan menurun, bahkan cenderung semakin meluas.
Wakil Gubernur Bengkulu juga menyampaikan bahwa penegakan protokol kesehatan dirasa belum optimal dan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 merupakan beberapo faktor penyebab.
“Masyarakat cenderung menghindari dilakukan testing dan tracking dalam mengidentifikasi penyebaran COVID-19, sebagai salah satu upaya penemuan kasus secara cepat dan dini agar dapat dilakukan treatment,” sampai Dedy.
Dedy Ermansyah juga mengatakan bahwa dampak dari penyebaran Covid-19 sangat berpengaruh terhadap semua aspek kehidupan dimasyarakat, baik secara material,sosial serta pada kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu.
“Virus ini juga menimbulkan kerugian material yang lebih besar dan telah berimplikasi pada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di provinsi yang sama-sama kita cintai ini. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu sampai dengan tanggal 5 Januari 2021, tercatat 3.770 jiwa positif COVID-19. 2884 jiwa dinyatakan sembuh, namun 117 jiwa warga Provinsi Bengkulu menjadi korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, kepala daerah diinstruksikan untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing.
“Diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk pencegahan penularan COVID-19, dan tidak hanya bertindak responsif reaktif, mencegah lebih baik daripada menindak,” sambungnya.
Dedy menambahkan, materi pokok yang diatur dalam Perda ini berisi Adaptasi Kebiasaan Baru, yang dapat dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat di Provinsi Bengkulu, dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Ruang lingkup yang akan diatur dalam Rancangan Perda ini adalah Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi. Sosialisasi dan Partisipasi. Peningkatan Penanganan Kesehatan, Pendanaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
“Saya berharap agar DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap konsepsi Raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu. (Adv)