Polres Lebong Ungkap Dua Kasus Curanmor Selama Operasi Musang Nala 2025

Satujuang, Lebong –Polres Lebong mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor selama Operasi Musang Nala 2025. Operasi berlangsung sejak 22 September hingga 6 Oktober 2025.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SIK mengatakan, kedua kasus terjadi di Desa Tabeak Dipoa, Kecamatan Lebong Sakti, dan Desa Tangua, Kecamatan Uram Jaya.

Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial S yang mencuri sepeda motor milik petani bernama Romi pada 3 September 2025. Pelaku ditangkap di Desa Semelako Atas, 23 September 2025.

“Pelaku merusak kunci dan memotong kabel kontak untuk menghidupkan motor,” jelas Agoeng saat Press Releas di Polres Lebong, Selasa (14/10/25).

Kasus kedua terjadi di Desa Tangua. Pelaku berinisial JH mencuri sepeda motor warga yang diparkir di pinggir jalan pada malam hari.

“Pelaku ditangkap 27 September 2025 bersama barang bukti satu unit kendaraan hasil curian,” tambahnya.

Kapolres menyampaikan apresiasi terhadap kinerja anggota Polres Lebong dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat.

“Operasi Musang Nala 2025 menjadi komitmen Polres Lebong menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Lebong,” ujarnya.

Agoeng mengimbau warga selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan memarkir kendaraan di lokasi aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *