Satujuang, Seluma – Penangkapan residivis penimbun bio solar di Kabupaten Seluma bukan hanya membongkar bisnis gelap BBM subsidi, tetapi juga memunculkan kembali pertanyaan, apakah praktik barcode siluman di SPBU benar-benar nyata?
YA (33), warga Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan barang bukti 640 liter solar subsidi.
Modusnya, YA membeli solar dari sopir ekspedisi menggunakan jerigen 35 liter dengan harga Rp300 ribu, lalu menjual kembali Rp320 ribu per jerigen, namun isinya dikurangi menjadi 32 liter.
“Warung milik tersangka ini sudah lama jadi lokasi jual beli solar subsidi. Sopir ekspedisi pun sudah mengetahui tempat ini,” ungkap Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, Senin (29/9/25).
Modus ini semakin menguatkan dugaan adanya rantai distribusi ilegal dari SPBU ke penimbun.
Sebab, sopir ekspedisi memang termasuk kategori pengguna yang sah mengisi solar subsidi melalui barcode MyPertamina.
Jika suplai itu dialihkan ke penimbun, berarti barcode berfungsi sebagai pintu masuk, namun hasilnya justru diselewengkan.
Fakta ini beririsan dengan dugaan penggunaan barcode siluman yang mencuat di SPBU Tais, Seluma, seperti yang sempat dikabarkan Satujuang.com beberapa waktu lalu.
Sejak Agustus hingga awal September 2025, anomali pembelian BBM subsidi berulang kali terjadi. Pemilik sah barcode mengaku dirugikan karena praktik curang tersebut.
Meski Pertamina Patra Niaga menjanjikan investigasi, hingga kini belum ada langkah korektif. Diamnya Pertamina justru kontras dengan imbauan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
“Kalau misalkan ada hal mencurigakan di SPBU, bisa langsung lapor ke BPH Migas. Karena BBM bersubsidi tidak semua orang berhak menggunakannya,” tegas Erika pada 2024 lalu.
Kasus YA di Seluma seolah menjadi potongan puzzle yang melengkapi keganjilan di SPBU Tais.
Jika benar suplai solar subsidi ke penimbun berawal dari permainan barcode, maka ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan bukti rapuhnya tata kelola distribusi energi di daerah. (Red)











