Kota Blitar, Satujuang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan AMZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak.
Diketahui, tersangka AMZ adalah salah satu anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Investasi Daerah (TP2ID).
Kasi Pidsus Kejari Blitar, I Gede Willy Pramana, menjelaskan bahwa AMZ diduga berperan aktif mengkondisikan proses lelang dan pelaksanaan proyek tersebut.
Selain mengatur jalannya proyek, AMZ juga disebut ikut menikmati aliran dana yang berasal dari praktik korupsi dan diduga memperkaya terdakwa sebelumnya, MM.
Menurut penyidik, aliran dana yang diterima MM tercatat sebesar Rp1,1 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/9/25), AMZ langsung ditahan di Lapas Kelas II B Blitar.
Dengan langkah penetapan dan penahanan ini, Kejari menyatakan proses penyidikan terhadap jaringan dan aliran dana kasus DAM Kali Bentak masih berlanjut.
Penyidik menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta jejak aliran dana untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kasus. (Herlina)











