Satujuang, Tegal – Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD segera membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bahari Kota Tegal, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda mengenai Ketahanan dan Keamanan Pangan.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD yang di gelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (18/9/25).
Rapat di pimpin Ketua DPRD Kusnendario di dampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin, serta di hadiri Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthaminnah, Sekda Agus Dwi Sulistyantono, anggota dewan, pejabat OPD, camat, dan lurah se-Kota Tegal.
Menurut Wali Kota, penetapan tiga Raperda tersebut mengacu pada Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025. Dari 14 Raperda yang terdaftar, tiga di antaranya di anggap mendesak untuk segera di bahas.
Fokus Utama 3 Raperda:
1. Raperda Bank Bahari
Regulasi ini di susun untuk menyesuaikan kebutuhan hukum dan dinamika ekonomi terkini.
Peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 14 Tahun 2020, di nilai sudah tidak relevan dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berharap dapat memperluas akses layanan perbankan, mendukung UMKM, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian lokal.
2. Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Aturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya rokok, baik perokok aktif maupun pasif. Selain itu, penerapan kawasan tanpa rokok di harapkan mampu menurunkan angka perokok, mencegah perokok pemula, serta membangun kesadaran hidup bersih dan sehat.
Wali Kota menegaskan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan dukungan lintas sektor, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
3. Raperda Ketahanan dan Keamanan Pangan
Raperda ini disusun untuk memperkuat ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di Kota Tegal.
Sejumlah wilayah masih tergolong rawan pangan, sementara konsumsi masyarakat di nilai belum seimbang.
Dengan adanya payung hukum ini, Pemkot Tegal berharap dapat meningkatkan pelayanan, memperbaiki distribusi pangan, serta membangun sistem ketahanan pangan yang berkelanjutan.
“Ketiga Raperda ini sangat penting, bukan hanya sebagai regulasi, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal,” tegas Wali Kota Dedy Yon. (Hera)











