Kasus Korupsi Proyek Dam Kali Bentak: Eks Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka

Satujuang, Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak dikawasan Blitar, Jawa Timur pada periode Tahun Anggaran 2023.

Tersangka berinisial DC yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, resmi ditetapkan pada Kamis (18/9/25).

Menurut Kepala Kejari Blitar, dari. Zulkarnaen, S.H., M.H., penetapan DC dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat yang mengaitkan peran yang bersangkutan dalam proyek yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.112.489.814,72.

Zulkarnaen menyatakan bahwa DC diduga lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sehingga timbul kerugian keuangan negara.

DC memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 7 jam dari pukul 11.00 hingga 18.00 WIB. Usai pemeriksaan, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025) dan menahan DC di Lapas Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan.

Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Zulkarnaen, didampingi Kasi Pidsus Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn., serta Kasi Intelijen Diyan Kurniawan, S.H., M.H., menyatakan langkah penahanan dan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Sebelumnya, Kejari Blitar sudah menetapkan lima orang tersangka lain dalam perkara yang sama.

Para tersangka yang sedang menjalani proses persidangan adalah:

MID — admin CV Cipta Graha Pratama yang diduga mengelola aliran dana proyek.

HS — Sekretaris Dinas PUPR yang juga berperan sebagai PPK dan KPA.

HB alias BS — Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR dan bertindak sebagai PPTK.

MM — anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.

Zulkarnaen menegaskan komitmen Kejari untuk menindaklanjuti seluruh rangkaian perkara ini sampai tuntas.

“Kami akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu; siapa pun yang terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dengan penetapan DC, jumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak kini bertambah menjadi enam orang. (Herlina)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *