Satujuang, Bengkulu – Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggeledah rumah mewah dua lantai bercat putih di Jalan Barito, Padang Harapan, Jumat (12/9/25)
Rumah mewah tersebut diketahui milik Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, bersama Ketua Tim Penyidikan, Rusidy Sastrawan, dengan pengamanan aparat TNI.
Dari rumah yang dijuluki mirip “white house” itu, penyidik menyita 32 dokumen serta dua unit ponsel yang berisi komunikasi antara Kadis dan pihak kontraktor. Hingga jelang salat Jumat, penggeledahan masih berlangsung.
Sehari sebelumnya, Kamis (11/9), penyidik lebih dulu menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu di Jalan Basuki Rahmat, rumah kontraktor Ahmad Basir di Jalan Pancurmas, serta rumah orang tua kontraktor di Jalan Sungai Rupat.
Dari tiga lokasi itu, tim mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek, laptop, ponsel, hingga satu unit mobil sedan.
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tahun 2024 yang menemukan pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume, hingga kelebihan pembayaran senilai Rp916 juta dalam proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) tahun anggaran 2023.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah, menyebut fokus penyidikan adalah ketidaksesuaian spesifikasi dan indikasi kelebihan pembayaran.
“Kita dalami seluruh rangkaian pekerjaan proyek. Siapa pun yang terlibat, termasuk pihak dinas, akan diperiksa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidikan, Rusidy Sastrawan, menegaskan penggeledahan akan terus berlanjut.
“Upaya paksa tidak berhenti di Kantor Dinkes saja, tetapi juga menyasar sejumlah lokasi lain yang relevan dengan penyidikan,” katanya.
Proyek pembangunan Gedung Labkesda menelan anggaran sekitar Rp5 miliar pada 2023. Hingga kini, sekitar 20 saksi telah diperiksa.
Kejari Bengkulu memperkirakan kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar, lebih besar dari hasil audit awal BPK.
Sebelum naik ke tahap penyidikan, Kejari sebenarnya telah memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan BPK. Namun karena tidak ada langkah perbaikan, kasus ini akhirnya diproses hukum. (Red)






