Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfiares Tania, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, Rabu (10/9/25).
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 9—28 September 2025, dan Dayang Donna dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidikan menyatakan Dayang Donna diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Statusnya adalah tersangka, bukan putusan bersalah.
KPK menduga tersangka berperan meminta uang tebusan sebesar Rp3,5 miliar terkait perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan milik Rudy Ong Chandaria.
Setelah menerima sejumlah uang, Dayang Donna diduga menginstruksikan seseorang berinisial IJ yang disebut sebagai pramusiwi untuk mengirimkan surat keputusan (SK) terkait keenam IUP tersebut.
Sumber penyidikan juga menyebutkan adanya upaya permintaan biaya tambahan melalui perantara yang tidak direspon oleh pihak pemohon.
Kasus ini bukanlah perkembangan baru: KPK memulai penyidikan atas dugaan suap pemberian IUP di Kalimantan Timur dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 19 September 2024, yakni berinisial AFI, DDW, dan ROC.
Ketiga inisial tersebut merujuk pada mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha Rudy Ong Chandaria (ROC).
Perlu dicatat, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Pada 25 Agustus 2025, KPK mengonfirmasi identitas para tersangka serta peran Rudy Ong dalam perkara ini.
KPK melanjutkan proses penyidikan dan penahanan untuk memperjelas fakta hukum dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Dalam tahap ini, penyidik akan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AHK)











