Bupati Ischak Maulana Beri Penjelasan Terkait Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kab Tegal

2 menit baca

Satujuang, Tegal – Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, menegaskan pemberian tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal sudah di hitung berdasarkan regulasi yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 66 Tahun 2023, yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Mengacu pada aturan itu, pimpinan DPRD Tegal berhak menerima tunjangan rumah berkisar Rp35 juta hingga Rp41 juta setiap bulan. Sedangkan anggota DPRD mendapatkan Rp24,1 juta per bulan.

“Dasarnya jelas, yaitu aturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta asas kepatutan dan kewajaran,” ujar Ischak dalam keterangan resminya, Kamis (4/9/2025).

Meski telah sesuai hukum, besaran tunjangan rumah tersebut memicu reaksi keras dari publik.

Gerakan Masyarakat Tegal Berdaulat (GMTB) menilai kebijakan ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.

Koordinator GMTB, Nurkhisom, mendesak agar kebijakan tunjangan rumah DPRD dikaji ulang.

“Kenaikan tunjangan di masa sulit justru mengkhianati amanah rakyat,” ucapnya.

Ia menambahkan, meski perbandingan dengan daerah lain seperti Pemalang, Brebes, dan Pekalongan sudah di lakukan, tetap di butuhkan pengawasan yang ketat.

Nurkhisom juga mendorong adanya rumah aspirasi untuk memperkuat kontrol masyarakat terhadap kinerja legislatif.

Hingga berita ini di publikasikan, pihak DPRD Kabupaten Tegal belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tunjangan rumah tersebut. (Hera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *