Satujuang, Bengkulu— Setelah mencuat isu pemotongan zakat dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) secara sepihak, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan disurati Polda Bengkulu terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan.
Dalam surat panggilan tertanggal 6 Agustus 2025 yang diterima redaksi Satujuang.com, disebutkan bahwa:
“Penyelidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu sedang melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana, yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu.”
Pemeriksaan ini didasarkan pada laporan informasi yang diterima Polda Bengkulu pada 7 Juli 2025.
Melalui surat tersebut, Gubernur diminta menunjuk serta memerintahkan salah satu staf yang membidangi pembayaran dan pemotongan gaji ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk hadir pada Jumat (8/8).
Pemanggilan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase. Menurutnya, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah memenuhi panggilan tersebut.
“Tapi kami belum tahu pemotongan yang dimaksud itu apa. Kami sudah konfirmasi ke penyidik, namun belum mendapat jawaban,” ujar Ana melalui pesan suara, Jumat (8/8).
Saat ditanya siapa staf yang dihadirkan, Ana mengaku belum mengetahui. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini diduga terkait kebijakan pemotongan zakat langsung dari gaji ASN Pemprov Bengkulu.
Kebijakan tersebut menuai protes, terutama dari kalangan guru, yang menilai pelaksanaannya bertentangan dengan ajaran Islam dan ketentuan hukum.
Sejumlah ASN menyatakan, pemotongan dilakukan meski mereka telah mengajukan surat keberatan resmi dengan materai Rp10.000. Alasannya beragam, mulai dari kebutuhan hidup, pembayaran utang, hingga cicilan bulanan.
“Padahal kami sudah membuat surat pernyataan agar gaji tidak dipotong untuk zakat, lengkap dengan materai,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya, Jumat (1/8) lalu.
Kebijakan ini juga dikritik oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H Andy Suhary. Ia meminta Gubernur meninjau ulang pemotongan zakat ASN sebesar 2,5 persen.
Menurut Andy, zakat hanya wajib bagi yang penghasilannya telah mencapai nisab. Jika belum, kewajibannya berubah menjadi sedekah.
“Banyak ASN yang masih punya utang, bahkan sebagian justru berhak menerima zakat,” jelasnya dalam rilis, Kamis (31/7).
Andy menegaskan, dirinya tidak menolak zakat, tetapi pelaksanaannya tidak boleh memaksa dan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing ASN.
“Prinsip keadilan bukan berarti sama rata, tetapi sesuai kemampuan dan syarat syariat,” katanya.
UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur kelembagaan dan pengelolaan zakat melalui BAZNAS.
Namun, undang-undang tersebut tidak mewajibkan pemotongan zakat secara paksa. Menunjukkan bahwa negara tetap menjaga batasan dalam mengatur ibadah individu masyarakatnya.
Tidak memaksa dan mengatur terlalu dalam urusan ibadah seseorang menggunakan hukum serta tetap memberi kebebasan.
Zakat tetap menjadi ibadah individual yang bersifat sukarela, dilaksanakan berdasarkan kesadaran, kemampuan, dan persyaratan syariat, termasuk nisab dan haul. (Red)












setuju sekali semoga berlanjut perlu diingatkan dan diberi masukan Karena pemimpin yang baik akan menerima masukan dari orang lain
setuju sekali semoga berlanjut perlu diingatkan dan diberi masukan