Polres Lebong Tangkap 4 Tersangka Kasus Sabu dan Ganja

Satujuang, Lebong–Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan ganja dalam wilayah hukum Polres Lebong.

Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi sepanjang Juli 2025. Semua tersangka diamankan di lokasi.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, di dampingi Kasat Narkkoba menyebut dalam Pres Realeasnya, pada Kamis (7/8/25), pengungkapan tersebut berdasarkan tiga laporan pada 8, 9, dan 29 Juli 2025.

Kasus pertama terjadi 8 Juli malam. Dua pria, H (47) warga Lebong Tambang dan RK (37) warga Trans Ladang Palembang, ditangkap saat transaksi mencurigakan.

Keesokan harinya, 9 Juli 2025 pukul 14.21 WIB, polisi menangkap IT (38), warga Kecamatan Rimbo Pengadang. IT diduga satu jaringan dengan kasus sabu.

Dari tiga tersangka, polisi menyita 1,75 gram sabu dan satu unit motor NMax hitam yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

Selanjutnya, 29 Juli 2025, polisi mengamankan EC (43) di kebun Desa Tik Sirong, Kecamatan Topos. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB.

Polisi menyita empat batang pohon ganja dan satu kotak plastik berisi ganja kering seberat 0,92 gram dari lokasi.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memerangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lebong secara konsisten dan intensif.

“Pemberantasan narkoba adalah komitmen kami. Tapi perlu peran aktif masyarakat dalam pengawasan,” ujar AKBP Agoeng.

Ketiga tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Sementara EC dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika terancam pidana minimal empat tahun penjara.

Polres Lebong berharap masyarakat lebih waspada dan segera melapor bila mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *