Satujuang, Palembang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyita uang tunai senilai Rp506,15 Miliar, sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan, langkah penyitaan ini merupakan tahap awal upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan proses pidana, tetapi juga pada penyelamatan aset negara,” ujarnya, Kamis (7/8/25).
Vanny menambahkan, aset yang telah diblokir diperkirakan akan dilelang dengan nilai sekitar Rp400 miliar.
“Jika ditambahkan dengan nilai penyitaan saat ini, potensi total penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp1 triliun, dari estimasi kerugian awal Rp1,3 triliun,” kata dia.
Terkait penetapan tersangka, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami bukti-bukti keterlibatan pihak-pihak terkait dan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan sejalan dengan proses penyidikan. (AHK)











