Kejati Bengkulu Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Batu Bara, Diwarnai Tangisan Histeris

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batubara.

Kali ini, rumah pribadi milik tersangka Agusman yang disasar. Penggeledahan berlangsung di Jalan Sadang, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu, Minggu (3/8/25).

Agusman diketahui menjabat sebagai marketing PT Inti Bara Perdana. Ia merupakan salah satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan Kejati Bengkulu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang berharga. Di antaranya perhiasan emas, mata uang asing berupa dolar, serta barang bernilai tinggi lainnya.

Suasana penggeledahan sempat haru. Beberapa anggota keluarga tersangka menangis histeris saat penyidik menyita harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Proses penggeledahan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidik Kasus Tambang yang juga Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andarii Kurniawan. Ia didampingi Kasi Penkum dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu.

“Benar, hari ini kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka dugaan korupsi pertambangan batu bara Bengkulu,” kata Kasi Penkum, Ristianti Andariiani singkat.

Agusman bukan satu-satunya tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka lainnya, baik dari pihak swasta maupun pejabat pemerintah.

Sembilan tersangka dalam kasus ini antara lain:

  1. Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu,
  2. Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining,
  3. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya,
  4. Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana,
  5. Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya,
  6. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana,
  7. Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya,
  8. David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining,
  9. Sunindyo Suryo Herdadi – Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, selaku Kepala Inspektur Tambang (April 2022–Juli 2024)

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini akan terus berjalan dan dikawal secara transparan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *