Satujuang, Lumajang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penggeledahan paksa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyusul dugaan alih fungsi lahan bantaran Sungai Asem menjadi area perumahan.
Dalam operasi ini, tim penyidik mengamankan beragam dokumen penting, seperti permohonan sertifikat tanah dan cetak peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lumajang, Jawa Timur.
Lahan seluas 9.600 meter persegi di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, yang semula berstatus sebagai bantaran sungai, telah berubah menjadi kavling perumahan; bahkan sejumlah rumah sudah tampak berdiri di atasnya.
“Tanah yang dialihfungsikan sudah dibangun menjadi perumahan,” terang Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, dalam keterangannya, Minggu (3/8/25).
Kosasih menambahkan, proses penyelidikan mengarah pada dugaan penerbitan tiga sertifikat tanah secara tidak sah oleh pegawai BPN di Kelurahan Citrodiwangsan.
Meski belum ada penetapan tersangka, lebih dari 30 saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan seputar kasus ini.
Penggeledahan di kantor BPN pun menjadi langkah awal untuk mengungkap alur penerbitan sertifikat yang diduga ilegal. (AHK)











