Setengah Tahun Lebih, Temuan 609 Peluru di Rumah Kadis PUPR Bengkulu Belum Jelas

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu— Kasus temuan 609 peluru tajam kaliber 9×19 mm di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, dalam penanganan Polresta Bengkulu hingga kini belum jelas statusnya.

Meski pengakuan menyebut peluru itu hanyalah titipan dari almarhum Ismen Paneri, mantan Kepala Dinas PUPR Kepahiang yang juga disebut pernah menjabat Ketua Perbakin setempat, Polresta Bengkulu belum menunjukkan bukti resmi yang mendukung klaim tersebut.

Peluru-peluru tersebut ditemukan saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2024 lalu, bersamaan dengan OTT terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Tejo Suroso dalam keterangannya menyebut, peluru itu dititipkan kepadanya oleh almarhum Ismen sejak sekitar empat tahun lalu.

Ia mengaku telah berulang kali mencoba mengembalikan peluru tersebut kepada seseorang bernama Ruslan, namun gagal. Karena kekhawatiran istrinya, peluru kemudian disimpan di atas lemari rumah.

“Saya sendiri baru tahu jumlah pastinya saat ditemukan, sekitar 600-an. Itu hanya peluru, tidak ada senjata api,” ujar Tejo dalam wawancara beberapa waktu lalu yang didapatkan Satujuang.com, Jumat (1/8/25).

Tejo juga menyebut bahwa anak dan istri almarhum Ismen telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan membenarkan bahwa peluru itu milik almarhum.

Namun hingga berita ini diturunkan, Polresta Bengkulu belum merilis dokumen resmi yang membuktikan bahwa peluru-peluru tersebut secara hukum merupakan milik almarhum atau berasal dari gudang amunisi milik Perbakin.

Padahal, sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951, penyimpanan peluru tajam tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kaliber 9×19 mm sendiri tergolong peluru tajam yang biasa digunakan oleh militer dan kepolisian, sehingga hanya dapat dimiliki melalui prosedur ketat oleh Perbakin pusat atau atlet menembak profesional dengan izin resmi dari Baintelkam Polri.

Hingga kini, belum ada klarifikasi dari Polresta Bengkulu terkait:

  1. Kepemilikan sah peluru,
  2. Bukti dokumenter dari pihak Perbakin,
  3. Atau rencana proses hukum lanjutan terhadap Tejo Suroso.

Publik pun mulai mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini dan mencurigai adanya rekayasa narasi atau pengakuan palsu untuk melindungi pihak-pihak tertentu dari jeratan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *