Satujuang, Bengkulu- Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan akan menindak tegas angkutan kelebihan muatan yang melintas di ruas jalan provinsi.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan, peringatan ini penting untuk menjaga kondisi jalan, keselamatan pengguna, dan kelancaran arus transportasi.
Helmi meminta pengusaha angkutan hasil pertanian, perkebunan, CPO, tambang, dan barang umum tidak melebihi kapasitas muatan kendaraan.
“Jalan rusak karena muatan berlebih. Masyarakat juga jadi korban. Ini harus dihentikan,” tegas Helmi dalam rilis yang diterima Satujuang, Minggu (27/7/25).
Ia menginstruksikan Dinas Perhubungan dan kepolisian agar bersinergi dalam pengawasan dan penertiban angkutan ODOL (Over Dimension Over Loading).
Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu, Hendarii Kurniawan, menyebut Gubernur telah mengeluarkan surat larangan resmi.
Surat itu bernomor 500.11/883/DISHUB/2025 tentang larangan operasi angkutan barang melebihi muatan dan dimensi.
Penanganan dilakukan dalam tiga tahap: sosialisasi, peringatan, lalu penindakan hukum.
“Sosialisasi sudah kita lakukan Juni 2025 ke semua pemilik angkutan,” kata Hendarii beberapa waktu lalu.
Tahap kedua berupa peringatan langsung kepada angkutan yang melanggar aturan.
Tahap ketiga berupa tindakan hukum, termasuk sanksi tilang oleh kepolisian.
Pemeriksaan dilakukan dengan timbangan portable untuk mengukur beban kendaraan secara akurat.
Petugas bersertifikasi diturunkan langsung untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai standar.
Hendarii juga meminta masyarakat ikut melaporkan angkutan yang diduga melebihi batas muatan.
“Laporan bisa langsung ke Dishub atau aparat kepolisian,” tutup Hendarii. (Tux/Red)











