Pansus DPRD Temukan Dugaan Ketidakpatuhan Pajak Sejumlah Perusahaan Tambang Batu Bara di Bengkulu

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu – Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda DPRD Provinsi Bengkulu menemukan indikasi sejumlah perusahaan tambang Batu Bara di Bengkulu belum sepenuhnya mematuhi kewajiban perpajakan.

Temuan itu mengemuka saat Pansus melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (24/7/25).

Kunjungan ini merupakan bagian dari studi kasus dalam rangka pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PdariD).

“Studi ini menunjukkan ada indikasi ketidakpatuhan pajak oleh beberapa perusahaan tambang, terutama dalam hal kendaraan operasional,” ungkap Ketua Pansus Revisi Perda PdariD, M Ali Saftaini SE.

Menurut Ali, sejumlah temuan mencakup tunggakan pajak kendaraan yang digunakan untuk operasional perusahaan.

Bahkan, ada kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari luar Provinsi Bengkulu, serta kendaraan yang ber-TNKB Bengkulu tetapi tidak terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Selain kendaraan, lanjut Ali, alat berat milik perusahaan juga terindikasi belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Pansus juga mengambil sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tangki dan kendaraan operasional perusahaan, guna memastikan jenis BBM yang digunakan, apakah industri atau subsidi.

“Untuk mengetahui jenisnya perlu uji laboratorium. Tapi fokus kami adalah pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sesuai aturan, perusahaan wajib menggunakan BBM industri, dan yang terpenting, PBBKB-nya harus disetor di Bengkulu,” tegas Ali.

Kegiatan ini mendapat dukungan dari Bapenda Provinsi Bengkulu.

Kepala Subbidang Perencanaan Data dan Pelaporan Bapenda, Nolan Dahri, menilai studi ini membuka akses data yang selama ini sulit dijangkau.

“Selama ini perusahaan tambang cenderung tertutup soal data kendaraan dan alat berat. Padahal data itu penting untuk kontrol pembayaran pajak,” ujar Nolan.

Turut serta dalam kunjungan tersebut sejumlah anggota Pansus, antara lain Sri Rezeki, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Juhaili, Andy Suhari, dan Hidayat.

Adapun perusahaan yang dikunjungi adalah beberapa subkontraktor pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Injatama, yakni PT Selamat Jaya Persada (SJP), PT Aliran Karya (AK) dan PT Setia Abadi Perkasa (SAP).

Kemudian PT Cereno Energi Selaras (CES) dan PT Cakrawala Dinamika Energi (CDE), yang beroperasi di kawasan PTPN 7 Ketahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *