Satujuang, Bengkulu Tengah– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menyita lokasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, Minggu (6/7/25).
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur dan surat perintah dari Kepala Kejati Bengkulu, sebagai tindak lanjut dari serangkaian proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan.
“Sore hari ini kami melakukan penyitaan terhadap tambang PT RSM. Penyitaan sesuai dengan penetapan pengadilan dan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di lokasi penyitaan.
Danang mengungkapkan, terdapat indikasi kuat bahwa PT RSM melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
“Indikasinya jelas, ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Kerugian negara masih dalam penghitungan, tapi nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,” tegas Danang.
Ia menambahkan, Kejati Bengkulu juga merencanakan penyitaan di satu titik tambang lain yang berlokasi di Kecamatan Taba Penanjung.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi dua perusahaan tambang batu bara di Bengkulu Tengah, yakni PT RSM dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ).
Sebelumnya, Kejati juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Komisaris PT TBJ Bebby Hussy dan Direktur PT TBJ Julius Shoh.
Keduanya didalami terkait peran dan tanggung jawab dalam aktivitas pertambangan yang ditengarai melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. (Fr/Red)











