Mutasi pejabat itu wajar. Tapi jika dilakukan tanpa suara, tanpa pengumuman, dan tanpa jejak informasi, itu sudah bukan hal biasa lagi, itu masalah serius.
Baru-baru ini, di Provinsi Bengkulu tersiar kabar adanya mutasi besar-besaran terhadap pejabat eselon II. Namun hingga kini, tak ada siaran pers, tak ada pengumuman resmi. Seperti operasi senyap di tubuh birokrasi.
Wartawan mencoba bertanya ke pejabat terkait, tapi hanya berakhir dengan keheningan. Tidak ada jawaban pasti, tidak ada daftar resmi yang dirilis, bahkan tidak ada publikasi di situs pemerintah atau media sosial resmi.
Akun Pemprov Bengkulu justru sibuk mengunggah foto-foto seremoni dan kegiatan seremoni kepala daerah.
Ini bukan persoalan kecil. Ini soal hak publik atas informasi.
Mereka Digaji dari Pajak Rakyat, Bukan dari Uang Pribadi
Setiap pejabat yang dimutasi bukanlah relawan sosial. Mereka digaji dari uang rakyat. Dari pajak yang dikutip dari keringat buruh, pedagang, petani, nelayan, hingga pelaku UMKM.
Jadi ketika mereka dipindahkan, diangkat, atau diberhentikan, publik berhak tahu.
Mereka bukan bagian dari keluarga kerajaan yang rotasinya bisa dilakukan diam-diam tanpa penjelasan.
Negara ini sudah punya aturan. Undang-undang menjamin hak masyarakat atas informasi jabatan publik.
UU KIP Wajibkan Pemerintah Buka Informasi Mutasi
Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara eksplisit menyatakan bahwa:
“Informasi tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat publik adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala”
Artinya jelas, setiap mutasi pejabat harus diumumkan secara aktif oleh pemerintah. Tanpa harus ditanya. Tanpa harus digali dengan susah payah oleh media. Jika tidak, itu melanggar hukum.
Lalu kenapa mutasi di Bengkulu ini seperti operasi rahasia?
Di Mana Humas Pemda?
Yang paling memprihatinkan adalah: diamnya humas pemerintah daerah. Padahal, fungsi utama humas adalah menjadi corong informasi resmi kepada masyarakat.
Humas seharusnya:
- Menyampaikan siapa yang dimutasi dan mengapa,
- Menjawab pertanyaan wartawan dan publik,
- Menjadi garda depan keterbukaan birokrasi.
Namun faktanya, tidak ada siaran pers, tidak ada jumpa pers, tidak ada unggahan di kanal resmi pemerintah. Semua dilempar ke Sekda. Bahkan konfirmasi sederhana pun dijawab dengan diam.
Jika humas hanya menjadi tukang upload foto seremonial kepala daerah, maka itu bukan humas. Itu juru foto protokoler.
Humas bukan pemoles citra. Humas adalah pengawal hak publik atas informasi.
Wajar Jika Rakyat Curiga
Jika mutasi dilakukan diam-diam dan humas bungkam, rakyat punya hak untuk curiga:
- Apakah ini bagian dari transaksi politik?
- Apakah ada jual-beli jabatan?
- Atau ini bentuk pembalasan terhadap pejabat yang tidak “loyal”?
Semua pertanyaan itu sah. Karena dalam demokrasi, ketertutupan adalah pintu masuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kritik Tak Bisa Dipidana
Dan bagi siapa pun yang merasa terusik dengan kritik ini, ingatlah bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan, kritik terhadap pemerintah tidak bisa dijerat dengan UU ITE.
Rakyat yang bertanya, media yang menyuarakan, dan aktivis yang menyoroti ketertutupan, tidak bisa dipidana. Karena itu adalah hak konstitusional dalam mengawasi jalannya negara.
Negara Bukan Milik Keluarga
Berhentilah memperlakukan rakyat seolah-olah tak perlu tahu.
Jabatan publik bukan harta warisan. Birokrasi bukan milik keluarga. Dan informasi mutasi bukan milik elite kekuasaan.
Jika pemerintah ingin dipercaya: bukalah data, jujurlah pada rakyat, dan bersedialah ditanya.
Karena hanya pemerintahan yang terang yang layak mendapat kepercayaan rakyat.












Luar biasa