Kejagung Periksa Iwan Kurniawan Lukminto dan 13 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit Sritex

2 menit baca

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa 13 orang saksi dalam dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya pada Selasa (10/6/25) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ke-13 saksi ini berkaitan dengan aliran dana kredit dari 3 bank daerah: BPD Jawa Barat dan Banten, Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah.

Berikut daftar saksi yang diperiksa:

1. NLH, pegawai BPD Jawa Tengah

2. RL, Direktur IT & Treasury PT Bank BJB

3. YR, Direktur Utama PT Bank BJB

4. NK, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT Bank BJB

5. SRT, Direktur Keuangan & Retail PT Bank BJB

6. TS, Direktur Operasi PT Bank BJB

7. LW, Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana

8. SMT, kuasa hukum CV Prima Karya (Penggugat PKPU Sritex)

9. ER, kuasa hukum CV Prima Karya (Penggugat PKPU Sritex)

10. PD, Asisten Departemen Pencairan Pinjaman Bank DKI (2020)

11. HH, Officer Departemen Pencairan Pinjaman Bank DKI (2020)

12. FSP, Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan Bank DKI (2020)

13. IKL, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk

“Kami menggali keterangan saksi-saksi terkait peran tersangka ISL dan koleganya dalam mekanisme pengajuan dan pencairan kredit,” ujar Harli, Selasa (10/6).

Di hari yang sama, penyidik juga meminta keterangan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), Direktur Utama Sritex sekaligus adik kandung dari salah satu tersangka, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

Harli menegaskan bahwa fokus pertanyaan adalah keterlibatan IKL dalam proses persetujuan kredit dan pengelolaan unit-unit usaha anak perusahaan Sritex.

Menurut pengakuan Iwan Kurniawan usai diperiksa, ia telah menjawab sekitar 20 pertanyaan dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya menghormati proses ini. Saya juga mengapresiasi profesionalisme tim penyidik Kejaksaan,” tuturnya. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *