Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memanggil Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop dalam rangka digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.
Panggilan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam upaya mengungkap tuntas perkaranya.
“Kepada siapa saja yang akan diperiksa dalam perkara ini, sepenuhnya tergantung pada kebutuhan penyidik untuk menjelaskan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat di Jakarta Selatan, Selasa (27/5/25).
Hingga saat ini, Harli belum memberikan rincian tentang siapa saja pihak yang telah atau akan dipanggil untuk diperiksa. Ia hanya memastikan bahwa setiap individu yang dianggap memiliki informasi krusial akan dikontak oleh penyidik.
“Siapa pun, sepanjang keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana ini, dapat saja dimintai keterangan,” tutur Harli.
Menurut Harli, proses penyidikan masih berlangsung dan Kejagung berkomitmen melakukan penyelidikan secara komprehensif.
“Kami akan menggali peran setiap pihak: apa tugasnya, apakah tugas itu dilaksanakan atas inisiatif sendiri atau atas perintah, baik dari atasan maupun pihak lain. Semua itu akan kami ungkap dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun yang digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudariistek) pada 2019–2022.
Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pendistribusian perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke satuan pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga menengah atas.
Pada tahun 2020 Kemendikbudariistek sempat menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK, meski kebutuhan mendesak belum sepenuhnya terukur.
Padahal, pada 2019 sebenarnya sudah dilakukan uji coba penerapan Chromebook sebanyak 1.000 unit, namun hasilnya dinilai tidak efektif.
“Uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook kurang tepat,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (26/5).
Pasca-uji coba yang dianggap gagal, muncul dugaan adanya persekongkolan dalam penggantian spesifikasi perangkat, yang dinilai tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
“Diduga kuat ada persekongkolan oleh sejumlah pihak, karena tahun sebelumnya uji coba sudah menunjukkan kelemahan penggunaan Chromebook,” imbuh Harli.
Alih-alih mengkaji ulang kebutuhan, Kemendikbudariistek justru membentuk tim teknis baru yang bertugas menyusun kajian teknis berbasis penggunaan laptop dengan sistem operasi Chromebook.
Keputusan ini diambil bukan atas dasar evaluasi kebutuhan peralatan TIK untuk proses belajar-mengajar, melainkan diarahkan untuk mengakomodasi penggunaan Chromebook dalam pengadaan barang dan jasa.
“Intinya, tim teknis baru ini bertugas agar penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook dapat dijadikan acuan dalam proses pengadaan,” terang Harli. (AHK)











