Dugaan Kasus Suap CPO PN Jakpus Melebar: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

1 menit baca

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembangkan penyelidikan kasus suap yang diduga memengaruhi vonis bebas dalam perkara korupsi minyak sawit (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/4/25).

Jampidsus Kejagung menetapkan Muhammad Syafei (MSY), Kepala Divisi Legal dan Jaminan Sosial Wilmar Group, sebagai tersangka baru. Penetapan ini menyusul temuan alat bukti yang cukup setelah penyidikan mendalam.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan MSY diduga terlibat dalam konspirasi suap bersama 7 tersangka sebelumnya, termasuk hakim, panitera, dan advokat.

“Tersangka MSY berperan dalam aliran dana tidak sah untuk memengaruhi putusan pengadilan,” jelas Andul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4).

MSY kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan.

2. Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda PN Jakarta Utara.

3. Djuyamto, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Hakim yang menangani perkara.

4. MS dan AR, Advokat terlibat aliran dana suap.

Kemudian disusul 3 hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut yakni:

1. Djuyamto.

2. Ali Muhtarom.

3. Agam Syarif Baharudin. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *