Jakarta – Sumpah Advokad Firdaus Oiwobo di bekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten usai kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Ketetapan ini di keluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten ini tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 52/KPTW29/HM.1.1.1/II/2025 yang berbunyi:
“Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016.
Selain itu, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution juga di pecat dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pasca viral Firdaus berdiri di atas meja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) beberapa hari lalu.
PN Jakarta Utara juga resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Dan atas tindakannya tersebut, Razman dan Firdaus di kenakan 3 pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, di ancam dengan pidana penjara paling lama 3 minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah”.
Menurut Praktiksi Hukum, dari (C) Khaeruddin, S.Sy., S.H., M.H, Dalam keterangannya, menegaskan bahwa perilaku yang di tunjukkan oleh Firdaus Oiwobo di dalam ruang sidang tersebut merupakan penghinaan terhadap pengadilan, Contempt of Court.
“Tindakan yang tidak profesional seperti berdiri di atas meja Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu merupakan tindakan Contempt of Court terhadap pengadilan,” ujar Khaeruddin saat di temui wartawan Satujuang.com di Kampus Jayabaya, Jakarta, Kamis (13/2/25).
“Hal ini tidak hanya mengganggu kelancaran proses peradilan, tetapi juga mencoreng citra profesi advokad secara keseluruhan,” ucapnya.
Khaeruddin menilai, Keputusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) mencabut keanggotaan kedua pengacara tersebut perlu di sikapi sebagai langkah yang tegas.
“Pemberian sanksi memang perlu untuk menjaga integritas profesi, namun penting pula bagi lembaga kita untuk memastikan bahwa setiap putusan di ambil secara objektif dan proporsional.” ucapnya.
Lebih lanjut, Khaeruddin juga menyoroti soal pembekuan sumpah advokad oleh Pengadilan Tinggi Banten terhadap Firdaus merupakan langkah lanjutan yang sejalan dengan upaya penegakan disiplin dalam profesi hukum.
“Pembekuan sumpah advokat bukanlah hukuman semata, melainkan merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa standar etika dan profesionalisme tetap dipertahankan. Ini adalah upaya untuk mengingatkan bahwa setiap advokad memiliki tanggung jawab moral dan profesional yang tidak bisa di abaikan,” kata Khaeruddin.
Khaeruddin juga mengajak seluruh praktisi hukum untuk melakukan introspeksi mendalam terkait penerapan etika dan disiplin dalam profesi.
Ia berharap bahwa insiden ini dapat menjadi momentum perbaikan, di mana setiap advokat dapat lebih menyadari bahwa setiap tindakan di ruang sidang tidak hanya mewakili diri sendiri, tetapi juga mencerminkan keadilan dan martabat profesi.
“Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk terus menjaga profesionalisme dan meningkatkan standar etika dalam setiap praktik hukum,” tambahnya. (AHK)











