Lebong– Inspektorat Provinsi Bengkulu melakukan pemeriksaan akhir masa jabatan (AMJ) terhadap Bupati dan Wakil Bupati Lebong periode 2021-2024 yakni, Kopli Ansori dan Fahrurrozi, Kamis (13/2/25).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari program lima tahunan yang secara reguler dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di setiap akhir masa jabatan kepala daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami melakukan pemeriksaan ini berkaitan dengan capaian program kegiatan, bukan masalah pertanggungjawaban keuangan,” ungkap Tommy Irawan, selaku wakil penanggungjawab Inspektorat Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan difokuskan pada pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya terkait program-program yang telah di Jalankan oleh kepala daerah selama masa kepemimpinannya.

Tim pemeriksa akan mengevaluasi sejauh mana indikator-indikator yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong telah tercapai melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program-program tersebut.

“Kita ingin melihat apa saja yang sudah dicapai berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong. Kami di sini hanya melakukan penilaian,” imbuhnya.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama delapan hari, dimulai dari 12 Februari hingga 18 Februari 2025. Pihak Inspektorat juga berharap adanya dukungan penuh dari seluruh OPD di Kabupaten Lebong agar proses evaluasi dapat berjalan dengan lancar. (Ficky).