Bengkulu, Satujuang.com – Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, secara resmi melantik Barisan Muda Romer (BMR) di Posko pemenangan Rohidin-Meriani (Romer), Sabtu (12/10/24) malam.
“Saya meminta pemuda di Provinsi Bengkulu ini memiliki pemikiran yang cerdas dan sehat karena ini untuk memajukan provinsi Bengkulu, pemuda sebagai garda terdepan bangsa kita,” pesan Rohidin Mersyah usai melantik BMR.
Rohidin Mersyah menyebut dirinya yakin betul dengan kehadiran BMR, akan semakin memperkuat posisi Romer di hati Masyarakat Bengkulu.
Rohidin berpesan, agar anak muda Bengkulu jangan mau di provokasi dan dibodoh-bodohi dengan informasi yang salah dan sarat pembohongan publik.
Yang sengaja diciptakan, hanya demi mendapatkan dukungan suara agar menang dalam Pilkada yang akan digelar bulan November nanti.
“Contohnya terkait dengan pajak daerah, sudah jelas Helmi Hasan ketika memimpin kota Bengkulu menaikkan pajak daerah dalam bentuk NJOP,” tukas Rohidin.
Bahkan ada NJOP yang naik 10 kali lipat, papar Rohidin, artinya sama dengan naik 1000 persen, dampaknya banyak masyarakat yang tidak mau bayar pajak.
Kemudian dampaknya berpengaruh pada aktivitas PPAT yang stagnan karena masyarakat ogah melakukan aktivitas jual beli tanah karenanya.
“Pengembang terhambat, karena pajak yang naik tersebut mengakibatkan investasi yang masuk ke daerah jadi kecil,” bebernya.
Kenaikan pajak ini sangat berdampak, karena membuat Penghasilan Asli Darerah (PAD) Kota Bengkulu bukannya bertambah malah tidak pernah tercapai targetnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan pajak ini tertuang jelas dalam dokumen Laporan Hasil Evaluasi Tindak Lanjut atas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah terkait NJOP dan BPHTB pada Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2020 dan 2021.
Dalam Dokumen bernomor: LAP-0294/PW06/3/2021 tersebut dijelaskan dengan rinci bahwa telah terjadi kenaikan BPHTB, kisaran kenaikan bahkan ada yang mencapai 10 kali lipat atau 1000 persen bahkan lebih.
Dijelaskan, sejak berlakunya Perwal No.43 Tahun 2019 yang menggantikan Perwal No.15 Tahun 2017, Jalan M.Ali Amin SH, RT.024 RW.04, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu yang padamulanya hanya Rp36.000 naik tajam menjadi Rp209.684.
Kemudian, Gang Beringin, RT.001 RW. 01, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu yang padamulanya Rp36.000 melonjak naik menjadi Rp357.922.
Kenaikan ekstrim terjadi di Jalan Lestari 5, RT.014 RW.03 dan Jalan Lestari 07 Blok X11, RT.013 RW.03 Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu yang padamulanya hanya Rp27.000 melonjak bahkan hingga 10 kali lipat atau 1000 persen lebih menjadi Rp275.244.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa dasar kenaikan BPHTB berdasaran Perwal No.43 tahun 2019 dilakukan oleh pihak ketiga dengan mekanisme perhitungan di atas Nilai Bumi/m2 diambil dari nilai rata-rata sekitar alamat objek pajak.
Selain itu terkuak juga fakta bahwa kriteria yang ditentukan sebagai dasar perhitungan oleh pihak Pemkot Bengkulu diduga tidak didukung dengan bukti fisik yang memadai.
Hasil perhitungan disebut tidak ada telaah atau analisis perbandingan dengan nilai dasar tanah yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2017, terkesan asal saja.
Lebih lagi, hasil Evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bengkulu tersebut tidak pernah direspon oleh pihak Pemkot Bengkulu hingga saat ini. (Red)











