Denda Subsider Hingga Keberadaan 30 Juta Batang Rokok Ilegal Dipertanyakan

3 menit baca

Karimun – Dugaan penggelapan denda subsider salah satu terdakwa kasus penyelundupan Rokok Ilegal oleh oknum kejaksaan negeri Karimun mencuat.

Saparudin (48), Kapten Kapal pengangkut 30 juta batang rokok ilegal yang diamankan pihak Direktorat Jendarial Bea Cukai (DJBC) Wilayah khusus Kepulauan Riau (Kepri) pada tanggal 3 September 2023 lalu telah divonis bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan subsider denda pengganti 150 juta rupiah.

Namun malangnya, uang pengganti atau subsider sebesar 150 juta rupiah yang diberikan pihak perusahaannya kepada salah satu oknum jaksa diduga kuat tidak disetorkan ke negara.

Alhasil, Sapar, sapaan akrab kapten kapal itupun harus menjalani subsider kurungan 6 bulan penjara.

“Pihak perusahaan telah membemberikan uang 150 juta kepada si G (inisial okmun jaksa di Karimun, red), cuman kenapa sampai sekarang saya belum ada berita acaranya,” ujarnya beberapa waktu lalu pada awak media ini.

Menurutnya, dana tersebut telah disetorkan melalui jaksa inisial G yang saat telah berpindah tugas di kejaksaan Negeri Kota Batam.

Bahkan dirinya telah berupaya menghubungi pihak perusahaan tempat dia bekerja untuk memastikan apakah uang subsider tersebut telah dibayarkan atau tidak.

“Sudah bolak balik saya tanyakan ke Bos, apa sudah di bayar denda subsider itu, Bos selalu bilang, jika denda tersebut telah diberikan melalui si G ini,” terangnya.

Akibat denda subsider yang tidak dibayarkan oleh oknum jaksa tersebut, dirinya terpaksa menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara yang seharusnya hanya satu tahun kurungan badan.

“Ya jadi jalanin 1 tahun 6 bulan, saat ini saya sudah menjalani 1 tahun,” keluhnya.

Ia pun mengatakan akan melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan ini ke aparat penegak hukum di kepri hingga ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

“Mau bagaimana lagi?, subsider saya saat ini telah berjalan. Saya akan laporkan ke Polda kepri hingga ke Mabes polri. Kami telah ditipu pak,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, dari Priyambudi SH MH ketika dikonfirmasi melalui pesan elektronik, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggelapan dana subsider tersebut.

Tidak hanya itu saja, pihak kejaksaan karimun juga tidak memberikan keterangan resmi terkait keberadaan 30 juta batang rokok tanpa cukai, apakah disita untuk negara atau dimusnahkan.

Pemusnahan Rokok ilegal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.

Terpisah, M Hafis, Pegiat antikorupsi di KEPRI mengatakan Rokok hasil penindakan tidak dapat diperjual-belikan maupun dilelang. Keberadaan 30 juta batang atau 3.000 dus itupun dipertanyakan.

“Jika sudah dimusnahkan, di mana dimusnahkan, dan jika disimpan, di mana lokasinya?, harus terbuka. Jangan ada alasan dilakukan pemusnahan, tapi hanya berapa puluh dus saja sebagai serimonial. lantas sisanya menghilang begitu saja?,” ucapnya, Senin (8/10/24) di Batam Centre.

Hafis juga meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Karimun selaku eksekutor putusan pengadilan transparan terkait barang bukti yang ditaksir bernilai 36 Miliar rupiah itu.

“Saat penangkapan, DJBC Kepri menaksir nilainya mencapai 36 Miliar. Kejaksaan harus transparan, jangan sampai rokok tersebut beredar dipasaran secara ilegal,” sebutnya. (ESP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *