Menu

Mode Gelap
Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh Ratusan Kades di Bengkulu Resmi Dilaporkan ke Bawaslu, Jevi: Kami Sayang Dengan Mereka Waktu Terbaik Mengonsumsi Pisang untuk Manfaat Optimal bagi Kesehatan Kenali Risiko Minuman di Pesawat, Tips dari Pramugari Gubernur Bengkulu Dukung Pelantikan PW ISPI untuk Pembangunan Peternakan Data Keluarga Jokowi, Menteri hingga WNI Dijual di Internet

Pemkot Blitar

Manfaatkan DBHCT, Pemkab Blitar Edukasi Program Tani Aji

badge-check


Manfaatkan DBHCT, Pemkab Blitar Edukasi Program Tani Aji Perbesar

Satujuang-Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja , memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT), untuk melaksanakan kegiatan edukasi manfaat program asuransi jiwa sedulur (Tani Aji Tani) tahun 2024.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman akan pentingnya perlindungan jiwa bagi petani apabila mengalami risiko kecelakaaan kerja dan risiko kematian.

‘’Pemberian bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBHCT sudah diatur dalam Peraturan menteri keuangan (PMK) tahun 2021, Perda No.2 tahun 2021 dan surat Sekda Provinsi tahun 2024, bertujuan memberikan rasa aman bagi petani dalam bekerja dari risiko kecelakaan kerja, dan memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli warisnya,” ujar Tavip Wiyono, selaku Kadis Tenaga Kerja, (Kamis, 12/9/24).

Lebih lanjut Tavip menjelaskan, waktu pelaksanaan kegiatan edukasi manfaat Program Aji Tani  dilaksanakan Rabu, 28/8/24, dihadiri langsung oleh Bupati Hj. Rini Syarifah.

Pelaksanaan dan mekanisme Program Asuransi Jiwa Sedulur Tani (AJI TANI) dimulai dari kegiatan  pendataan, verifikasi, dan validasi kependudukan petani serta  sasaran penerima.

Mekanisme pembayaran bantuan iuran telah diatur dan ditetapkan dalam  peraturan bupati nomor 54 tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau, buruh tani tembakau dan/atau petani yang bersumber dari DBHCT.

“Daftar nama penerima bantuan by name by addres, telah di tetapkan dengan surat keputusan bupati No: b/180.05/204/409.1.2/KPTS/2024, tentang penetapan penerima dan jangka waktu bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau, buruh tani tembakau dan/atau petani yang bersumber dari DBHCHT tahun anggaran 2024 sebanyak 5.387 orang,” jelas Tavip.

Trending di Pemkot Blitar