Satujuang- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa secara otomatis diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 99, PPPK harus mengikuti seluruh proses seleksi CPNS yang berlaku untuk dapat diangkat sebagai PNS.
Namun, PPPK yang ingin menjadi PNS diperbolehkan mendaftar dalam seleksi CPNS, dengan syarat tertentu.
PPPK yang telah bekerja selama satu tahun dan ingin mengikuti seleksi CPNS tidak perlu berhenti dari statusnya sebagai PPPK.
Jika tidak diterima, mereka dapat kembali melanjutkan tugas sebagai PPPK, seperti yang dijelaskan oleh Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.
Untuk tahun 2024, syarat pendaftaran PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 6 Tahun 2024.
Persyaratan utama termasuk usia minimal 20 tahun, tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun, tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai sebelumnya, dan tidak terlibat politik praktis.
Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, sertifikasi keahlian yang relevan, serta siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Pelamar harus melamar secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan ASN dan satu instansi pada satu periode tahun anggaran.
Pelamar juga harus memastikan tidak melanggar ketentuan terkait seleksi agar tidak dianggap gugur atau dikenakan sanksi.(Red/detik)