Menu

Mode Gelap
Nyatakan Dukungan Untuk Helmi-Mian, Ratusan Kepala Desa di Bengkulu Terancam Diberhentikan AFJ F.A.I.R #2, Edukasi Kesejahteraan Ayam Petelur Bebas Sangkar Tingkatkan Solidaritas Bikers di Indonesia, BRI Finance Dukung Kegiatan Touring Paper.id Dorong Pertumbuhan Kartu Kredit untuk UKM di Indonesia Kopi Bengkulu Semakin Jadi Pusat Perhatian, Pak Sahid Cofee Jadi UMKM Terfavorit Pemkab Blitar Kembalikan Kejayaan Tembakau Dengan Memanfaatkan Anggaran DBHCHT 2024

Hukum

Gerak Cepat, Kapolsek Beserta Anggota Reskrim Sindang Dataran Tangkap Pelaku Pembacokan di Desa Bengko RL

badge-check


Pelaku Saat Berhasil Diamankan Pihak Polsek Sidang Dataran Perbesar

Pelaku Saat Berhasil Diamankan Pihak Polsek Sidang Dataran

Satujuang- Gerak cepat ditunjukkan oleh pihak Polsek Sindang Dataran. Kapolsek beserta anggota Reskrim berhasil menangkap pelaku penganiayaan dua warga Kota di Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang (RL).

Terungkap ternyata kedua pelaku adalah kakak adik. Setelah menganiaya dan membacok korban pada Jumat (30/8), kakak adik berinisial AS (29) dan RS (16) warga Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran ini, berhasil diamankan di Mapolsek Sindang Dataran.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolsek Sindang Dataran, Iptu Muhamad Azhara mengatakan kedua pelaku terancam pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke-1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUHPidana.

Dalam Pasal 170 KUHPidana, pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun kurungan. Kemudian dilapis juga dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 penjara.

“Pasal berlapis, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP,” kata kapolsek, Rabu (4/9/24).

Kapolsek menjelaskan, penerapan pasal berlapis ini sebagai efek jera untuk mengurangi terjadinya tindakan serupa dikemudian hari.

Ia mengimbau masyarakat untuk berpikir serta bersikap tenang dan tak melakukan tindakan kriminalitas.

“Juga korbannya ini cukup parah lukanya, korbannya warga Kota yang memiliki kebun di sini,” lanjut kapolsek.

Adapun kronologi penangkapan kedua pelaku pada Rabu (4/9) siang. Unit Reskrim Polsek Sindang Dataran mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kapolsek langsung memimpin anggotanya melakukan penangkapan di sebuah rumah yang ada di Dusun I Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran.

Trending di Hukum