Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM Perintahkan Penarikan Roti Okko

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan perintah untuk menarik produk roti merek Okko dari pasar.

Hal ini dilakukan setelah ditemukan kandungan natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan yang tidak sesuai.

BPOM mengonfirmasi melalui keterangan resmi bahwa natrium dehidroasetat, yang terdeteksi dalam uji laboratorium pada sampel roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food di Bandung, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPOM menyatakan bahwa produsen harus segera menarik produk Okko dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan tindakan ini kepada BPOM.

Temuan ini berawal dari inspeksi BPOM pada fasilitas produksi roti Okko pada tanggal 2 Juli 2024, yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam penerapan standar produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).

Sebagai respons terhadap temuan tersebut, BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan penjualan roti Okko di pasaran.

Langkah selanjutnya meliputi pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium, yang menunjukkan bahwa kandungan natrium dehidroasetat pada produk tersebut melebihi batas yang diizinkan berdasarkan regulasi BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 mengatur bahwa natrium dehidroasetat sebenarnya merupakan unsur kimia yang biasanya digunakan dalam produk kosmetik, dengan batasan maksimum 0,6 persen sebagai asam.(Red/antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *