Terkait Dugaan Korupsi, Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat PT Antam

Satujuang- Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT Antam Tbk.

Hal ini sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dari tahun 2010 hingga 2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dua pejabat tersebut, berinisial SEP sebagai Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), serta Hdari sebagai Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk, sedang diperiksa.

Selain mereka, Jampidsus juga memeriksa YR yang merupakan Manajer Operation Services ICT dan NM sebagai Manajer Bisnis Solution ICT.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap enam tersangka, yang merupakan mantan General Manager UBPP LM PT Antam Tbk dari periode 2010 hingga 2022.

Mereka dituduh melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara yang ilegal terhadap kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Para tersangka juga diduga secara tidak sah menggunakan merek Logam Mulia (LM) Antam untuk logam mulia milik swasta, yang kemudian didistribusikan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam.

Praktik ilegal ini menyebabkan kerugian signifikan bagi PT Antam dan merugikan pasar secara luas.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk menguatkan bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang diselidiki.

Upaya ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk menanggulangi kejahatan korupsi yang dilakukan dalam skala besar di perusahaan tersebut.(Red/antara)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *