Satujuang- Polemik penambangan pasir laut tak berizin hingga kini masih jadi polemik di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Salah satunya Ijin Penambangan Rakyat (IPR) yang diduga kuat tidak mengantongi perizinan sesuai undang-undang pertambangan yakni milik Edy Anwar yang berlokasi di sekitaran perairan kecamatan Meral, kelurahan Sunge Pasir.
Meskipun Dinas ESDM Provinsi Kepri telah menyatakan IPR Edy Anwar tidak melengkapi perizinan, nyatanya, hingga saat ini mereka masih melakukan penambangan.
“Kami memang sudah mengeluarkan surat untuk penghentian aktivitas tambang pasir laut IPR Edy Anwar,” ujar Kabid Pertambangan ESDM Kepri, Ade Fahmi melalui Analis Kebijakan Bidang Pertambangan ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri beberapa waktu lalu kepada para krue media.
IPR milik Edy Anwar tersebut diduga tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) serta tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“IPR Edy Anwar belum memiliki KTT dan PKKPRL, serta Dokumen lingkungan masih disusun di Dinas LHK Provinsi,” ujarnya.
Mirisnya, meskipun tidak mengantongi izin resmi, Tambang tersebut masih terus berproduksi dan mengirim pasir ke Riau daratan. Hal inipun disorot Pegiat Anti korupsi di Kepri, M Hafis (42).
Hafis mengatakan jika tambang IPR tidak mengantongi ijin lengkap, maka mekanisme pembayaran retribusi atau pajak daerah juga diduga kuat dimanipulasi.
“Kalau perizinannya tak lengkap, lantas hak daerah melalui pajak atau retribusi itu disetor kemana?, lalu siapa yang menerbitkan clearance untuk berlayar kapal pengangkut pasir ke Riau daratan?, ini kan jadinya tersistematis jika dibiarkan tetap berjalan,” ujarnya dibilangan Meral, Kamis (25/4/24).
Ia menduga, ada sindikat mafia tambang yang mencoba melindungi para pelaku tambang pasir ilegal di Karimun. Dan potensi kerugian negara dari sektor pajak dan Daerah dipastikan dapat terjadi.
“Yang jadi pertanyaan kita, siapa Edy Anwar ini hingga sanggup mengkondisikan bukti laporan retribusi Daerah, dan terbitnya clearance kapal?, ada beberapa lembaga negara yang semestinya terlibat dalam hal ini. Lantas, kemana penegak hukum kita?, sampai kapan negara ini mempertontonkan praktik mafia tambang?” Paparnya.
Hingga saat ini, tidak satupun lembaga penegak hukum di provinsi Kepri berani mengambil langkah hukum atas kegiatan tambang pasir diduga ilegal milik Edy Anwar. (Esp/M.r)
Tag:Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R