Satujuang- Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL telah divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti sejumlah Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS setelah dikurangi dengan uang yang sudah disita.
Selain SYL, dua tersangka lainnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, juga divonis dalam kasus yang sama dengan pidana empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti.
Jaksa KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, telah mengajukan banding terhadap semua putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat ini, tim jaksa sedang menyusun memori banding untuk mendukung upaya hukum ini.
Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa pertimbangan hukum yang mendasari pengajuan banding akan disampaikan lebih lanjut setelah memori banding tersebut di-submit.(Red/antara)