Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Editor: Andreas

Satujuang, Jakarta – Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi perbuatan delik yang melibatkan 8 tersangka: MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY pada Senin (28/4/25).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan rangkaian fakta yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan masing-masing tersangka dan saksi, dengan tujuan menyamakan serta memverifikasi kesesuaian keterangan antar-tersangka sebagai alat bukti petunjuk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut digelar di hadapan Jaksa Penuntut Umum seiring dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain itu, rekonstruksi juga menyentuh dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan terhadap penanganan perkara).

“Rekonstruksi merupakan metode memperagakan kembali urutan kejadian tindak pidana. Langkah ini penting untuk menggambarkan secara gamblang mekanisme perbuatan, membantu penyidik membuka tabir kasus, dan memperkuat berkas perkara,” ujar Harli Siregar, Senin (28/4).

Lebih jauh, rekonstruksi ini juga berfungsi sebagai sarana menguji validitas keterangan yang diberikan oleh para tersangka dan saksi, sehingga memperkokoh landasan bukti sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (AHK)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *